Mohon tunggu...
AD. Agung
AD. Agung Mohon Tunggu... Penulis - Tukang ketik yang gemar menggambar

Anak hukum yang tidak suka konflik persidangan, makanya gak jadi pengacara.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jalan Tengah bagi Cinta Segitiga UU MD3

5 Maret 2018   07:07 Diperbarui: 5 Maret 2018   07:18 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Democracy - People of Power (AdA) | Dokumentasi pribadi

Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3); sebuah 'drama politik produksi rumah rakyat' yang ramai menjadi tontonan, namun gagal menjadi tuntunan, dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Jika para negarawan itu sadar bahwa kekuasaan yang kini tengah dipegang semata titipan dari rakyat --sovereign, pemilik kedaulatan sebenarnya--, persoalan ini tidak akan terjadi dan berkembang menjadi bola liar. 

Memperhatikan perkembangan yang terjadi, secara hukum, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memang menjadi solusi yang tepat. Namun dengan keberadaan Ketua MK dengan track-record yang meragukan, menjadi permasalahan tersendiri yang membuat publik saat ini layak hati-hati menempuh jalur konstitusi. Kalau MK masih menggunakan pertimbangan politik, maka sia-sialah pengajuan ke MK.

Kecuali, jika dorongan yang kuat dari publik berhasil membuat Ketua MK mundur dari posisinya, persoalan ini menjadi selesai --publik dapat langsung melakukan gugatan ke MK.

Solusi: Langkah Politik Segitiga

Drama politik ini bagaikan cinta segitiga (eksekutif-legislatif-yudikatif). Penulis tidak dapat menahan diri untuk menulis scene kecil ini sebagai gambaran: "yang di istana bisik-bisik, kepala rumah tangga tidak mengetahui; di gedung rakyat kadang klop, kadang walk-out; di rumah keadilan pun sang bapak main mata dengan bapak tetangga." Romantika politik yang membuat fenomena 'pelakor' dan romansa Dilan terasa receh --kata anak milenial.

Untuk itu, langkah politik lah yang paling tepat untuk menyelesaikannya. Bola panas yang kini bergulir ke Pemerintah, dapat dijawab dengan langkah-langkah berikut.

Langkah pertama, dan yang sudah dilakukan oleh Presiden, adalah dengan tidak menandatangani revisi UU MD3. Ini adalah langkah yang tepat, sebagai penegasan sikap Presiden atas penolakan pasal-pasal kontroversi, dan keberpihakannya pada masyarakat.

Presiden mengambil peran sentral, meskipun dipandang kurang elegan, karena sidang legislasi nyatanya memang harus melibatkan pemerintah (yang diwakilkan oleh Menkumham) bersama DPR dalam pembahasannya.

Namun hal ini mungkin saja terjadi, di mana menteri yang bersangkutan sengaja/tidak sengaja, tidak melaporkan substansi maupun perkembangan sidang yang ternyata pada prinsipnya tidak dikehendaki oleh Presiden, namun sudah selesai dibahas dan disetujui oleh DPR dan menteri yang bersangkutan, sehingga tetap ditolak oleh Presiden.

Langkah kedua, karena setelah 30 hari UU MD3 yang telah disahkan tersebut otomatis berlaku --dengan atau tanpa tanda tangan Presiden--, maka untuk menghambat berlakunya undang-undang tersebut, dan menghindari penyidangan gugatan di MK, Presiden harus berani mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pembatalan UU MD3.

Dalam hal ini, Presiden harus mengakui lemahnya kontrol dan koordinasi yang dilakukan dengan Menkumham yang ditunjuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU tersebut.

'Keadaan kegentingan yang memaksa' sebagai syarat materiil dikeluarkannya Perppu harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas. Beberapa aturan yang muncul dalam undang-undang tersebut berpotensi pada hilangnya hak-hak sipil dalam berpendapat dan berekspresi; serta terputusnya jalur aspirasi, sebagai syarat mutlak dalam kerangka demokrasi. Bahkan, frase 'pemanggilan paksa' hingga 'penyanderaan' yang muncul dalam pasal-pasal UU MD3 ini patut dipandang sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan warga dan hak asasi.

Langkah ketiga, yang dapat dilakukan bersamaan dengan langkah kedua; pemerintah segera mengajukan agenda revisi UU MD3, untuk nantinya dibahas bersama dengan DPR. Kali ini, revisi UU menjadi inisiatif pemerintah, sebagai tanggapan atas situasi dan pandangan masyarakat umum dalam menyikapi UU yang disahkan.

Kali ini, pemerintah tidak boleh gagal lagi memainkan perannya yang sangat besar dalam mengimbangi kekuasaan legislatif, utamanya dalam pembahasan pasal-pasal yang mengandung kepentingan yang kuat dari DPR, serta merugikan dan mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Pada tahap ketiga inilah, segala kekurangan dalam proses dan mekanisme legislasi itu dapat disempurnakan. Sebagai contoh, keterlibatan publik dalam usulan dan pembahasan tidak boleh hanya menjadi formalitas kosong.

Syahwat politik yang semata berfokus pada dorongan kekuasaan tanpa semangat keadilan dan kesejahteraan masyarakat, harus dihilangkan. Kepentingan-kepentingan partai --yang tak dapat ditampik keberadaannya--, dapat diakomodasi tanpa merugikan publik, dan sesuai dengan rambu konstitusi.

Sebagai penutup dan catatan penting yang harus dipahami. Persoalan undang-undang, adalah ihwal yang semestinya dapat diselesaikan sendiri antara para pemegang kekuasaan legislasi (pembuat undang-undang), dalam hal ini adalah DPR dan Pemerintah. Maka tetap elok, jika DPR bersama Pemerintah kembali duduk menyelesaikan masalahnya bersama, tanpa melempar akibat yang mereka buat itu pada masyarakat.

Janganlah "cuci tangan" dengan menyerahkan tanggung jawab, apalagi sekedar mendorong masyarakat untuk membawa hal ini kepada jalur konstitusi. Karena Mahkamah Konstitusi adalah jalan terakhir, dengan hukum sebagai harapan satu-satunya, untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan politik yang benar-benar tidak mampu untuk diselesaikan sendiri oleh para pemainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun