Mohon tunggu...
AD. Agung
AD. Agung Mohon Tunggu... Penulis - Tukang ketik yang gemar menggambar

Anak hukum yang tidak suka konflik persidangan, makanya gak jadi pengacara.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Diplomasi Damai Laut Tiongkok Selatan

6 Agustus 2016   12:34 Diperbarui: 1 Maret 2017   20:00 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diplomasi Damai Tiongkok-Filipina | AdApixel

Berebut gundukan Scarborough seluas 46 kilometer persegi, Filipina memenangkan perkara di Mahkamah Arbitrase Internasional yang diajukannya melawan Tiongkok. Berbeda dengan kritik yang berkembang, tidak disebutnya putusan Mahkamah dalam komunike bersama -Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN-, justru dinilai sebagai wujud kemenangan diplomasi damai ASEAN. 

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry pun mengapresiasi Komunike Bersama ASEAN yang secara tegas memperjuangkan penegakan hukum (Kompas, 28 Juli 2016). Senada dengan Menlu AS, Menlu Filipina Perfecto Yasay meyakini bahwa komunike ini membuat ASEAN lebih kredibel di mata masyarakat internasional serta membuatnya menjadi lebih efektif dan relevan sebagai kelompok regional. 

Tiongkok menolak berpartisipasi dan tidak mengakui putusan Mahkamah Arbitrase Internasional dalam sidang sengketa Laut Tiongkok Selatan (South China Sea). Bahwa pada Desember 2014 Tiongkok telah lebih dulu mengajukan position paper penolakan arbitrase dengan alasan sengketa yang dimaksud berkaitan dengan masalah kedaulatan, bukan hak eksploitasi semata.

Negara Tirai Bambu ini memilih untuk tidak memakai prosedur arbitrase yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention of the Law of the Sea / UNCLOS), yang juga dilakukan pada kasus-kasus berbeda oleh banyak negara lain seperti Inggris, Australia, Perancis, Italia, Kanada, maupun Spanyol, yang melakukan penolakan pada salah satu prosedur yang diatur dalam Bagian 2 Bab XV UNCLOS tentang cara-cara penyelesaian sengketa.

Pasal 287 UNCLOS mengatur: “Pada waktu menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini atau pada setiap waktu setelah itu, suatu Negara bebas untuk memilih, dengan membuat pernyataan tertulis, satu atau lebih dari cara-cara berikut (dijabarkan) untuk menyelesaikan sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi ini..”

Pilihan Tiongkok memakai negosiasi bilateral menuai kritik beberapa negara, terutama yang memiliki konflik serupa di wilayah laut tersebut. Sebagai negara besar, hubungan dan pengaruhnya terhadap negara-negara lain dalam kepentingan politik maupun ekonomi mendudukkannya pada posisi lebih menguntungkan yang dipandang tidak adil.

Namun merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum dan kebiasaan, masyarakat internasional dituntut untuk mendasari pandangan dan etika hukumnya pada prima facie yang seimbang dalam pengambilan dasar-dasar hukum terkait sengketa. Maka Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea tahun 2002 antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok yang menetapkan negosiasi bilateral sebagai sarana penyelesaian perbatasan dan sengketa lainnya, tidak boleh diabaikan. 

Melalui pendekatan deontologi-hukum, justru dengan pengajuan sengketa ke Mahkamah Arbitrase Internasional, Filipina telah melanggar Deklarasi Bersama tahun 2002, khususnya pernyataan ke-4: “..to resolve their territorial and jurisdictional disputes by peaceful means, ..through friendly consultations and negotiations by sovereign states directly concerned,..

Artinya, Tiongkok memang menghindari internasionalisasi sengketa, namun demikian tidak dapat disalahkan terkait sikapnya untuk tidak mengakui dan melaksanakan putusan Mahkamah. Pilihan tersebut nyata diatur dalam UNCLOS, dan lex specialis Deklarasi Bersama tahun 2002.

Penyelesaian Sengketa

Pada akhirnya, prinsip Hukum Diplomatik “bertetangga baik dan saling percaya” mensyaratkan penyelesaian damai dalam setiap sengketa dapat merujuk pada putusan ex aequo et bono. Sengketa antara Filipina dan Tiongkok, harus dipandang sebagai masalah bilateral yang resolusinya hanya bisa didapat melalui mekanisme bilateral pula. By principles of what is fair and just, membangun solusi yang dapat diterima oleh setiap pihak, dan berupaya menguatkan sikap saling percaya dianggap lebih penting ketimbang sekedar putusan ‘menang atau kalah’ yang dapat memicu konflik lebih besar, baik antara negara-negara berselisih maupun yang berbatasan dan berkepentingan di kawasan konflik.

Tidak ada pendekatan tunggal dalam upaya perdamaian yang permanen. Jika mekanisme Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ) sebagai solusi hukum sulit dilakukan, maka solusi politik dapat mengambil peran. Sengketa dapat terus dibahas dalam pertemuan-pertemuan resmi bilateral dan multilateral. Isu politik dipandang lebih dinamis untuk meredam sentimen kedaulatan yang dapat berujung pada pengerahan militer. 

Tindakan membangun kepercayaan juga dapat diterapkan untuk menghindari konflik lebih lanjut. Para pihak berkepentingan dapat menyelenggarakan forum regional dan pertemuan informal lain guna bertukar informasi yang dapat menghindari konflik akibat kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi. Digabungkan dengan program diplomatik dengan aplikasi kerjasama eksplorasi, dapat menjadi solusi ideal meskipun belum dapat menjamin perdamaian permanen. 

Ketika kehilangan kepentingan ekonomi dan politik dirasa lebih besar ketimbang mengangkat isu kedaulatan dengan pendekatan militer, maka dalam realist theory, negara-negara tersebut akan bertindak rasional untuk menghindari konflik sekecil apapun. Dengan demikian perdamaian kawasan akan terus berlanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun