Korban ujaran kebencian perlu mendapatkan dukungan psikologis untuk mengatasi dampak emosional dan mental yang mereka alami. Layanan konseling dan hotline dukungan bisa disediakan untuk membantu korban.
Kesimpulan
Ujaran kebencian di media sosial merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Penegakan hukum, edukasi, dan dukungan psikologis merupakan langkah-langkah penting yang harus diambil untuk mengatasi fenomena ini. Dengan upaya bersama, diharapkan media sosial dapat menjadi ruang yang lebih aman dan positif bagi semua pengguna.
---
Referensi
Pratama, Fajar. 2015. “Awas, Penebar Kebencian di Media Sosial Bisa Diancam Pidana (https://news.detik.com/berita/d-3058647/awas-penebar-kebencian-di-media-sosial-bisa-diancam-pidana diakses tanggal 31 Mei 2026)
[Pusiknas Polri: Berani Unggah Ujaran Kebencian, Siap-Siap Dihukum 6 Tahun Penjara](https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/berani_unggah_ujaran_kebencian,_siap-siap_dihukum_6_tahun_penjara)
kumpulan sejarah. 2023. “12 Dampak Hate Speech di Media Sosial terhadap Mental Seseorang (https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/12-dampak-hate-speech-di-media-sosial-terhadap-mental-seseorang-211pCYypS2w diakses tanggal 26 Mei 2024)
Ash-shidqi, Muhammad Aulia dan Ahmad R Pratama. 2020. “Ujaran Kebencian di Kalangan Pengguna Media Sosial di Indonesia: Agama dan Pandangan Politik Kebencian”. (https://journal.uii.ac.id/AUTOMATA/article/download/17286/10857/45441 diakses tanggal 26 Mei 2024)
Yumni,Safira Zata. 2022. “Budaya Berkomentar Warganet di Media Sosial: Ujaran Kebencian Sebagai Sebuah Tren”. (https://egsa.geo.ugm.ac.id/2022/02/06/budaya-berkomentar-warganet-di-media-sosial-ujaran-kebencian-sebagai-sebuah-tren/ diakses tanggal 27 Mei 2024)
Dokumentasi