Berdasarkan penelitian lain yang dilakukan oleh Muhammad Aulia Ash-Shidiq dan Ahmad R Pratama, hasil menunjukkan bahwa kesadaran pengguna media sosial di Indonesia terhadap eksistensi ujaran kebencian dengan menggunakan dimensi yang mampu merepresentasikan keseluruhan data sebesar 24% - 76%. Kesimpulan yang diperoleh adalah masyarakat Indonesia secara garis besar sudah menunjukkan tanda-tanda bahwa mereka paham dan mengerti mengenai sebuah ujaran kebencian di media sosial. Mayoritas juga sudah sesuai dalam memberikan pendapat bahwa unggahan tersebut adalah sebuah unggahan yang tidak tepat atau salah. Namun, kebanyakan dari mereka hanya memilih untuk tidak melakukan apa-apa atau bahkan membiarkan saja unggahan tersebut tetap ada di media sosial dengan alasan bahwa objek yang menjadi target ujaran kebencian bukan merupakan kelompok mereka. Sebagian kecil responden juga menikmati ujaran kebencian tersebut, baik dengan pemikiran yang dilandasi oleh lelucon belaka atau murni rasa benci terhadap sebuah kelompok.
Langkah-langkah Penanggulangan
Mengatasi fenomena ujaran kebencian di media sosial membutuhkan pendekatan holistik. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
1. Penegakan Hukum yang Tegas
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Pengawasan dan kerja sama antara penegak hukum dan platform media sosial perlu ditingkatkan.
 Â
2. Edukasi dan Literasi Digital
Meningkatkan literasi digital masyarakat sangat penting untuk membantu mereka memahami dampak negatif dari ujaran kebencian dan cara menghindarinya. Kampanye edukasi dapat dilakukan di sekolah, universitas, dan komunitas.
3. Penguatan Moderasi Konten
Platform media sosial perlu memperkuat kebijakan moderasi konten mereka untuk mendeteksi dan menghapus ujaran kebencian secara lebih efektif. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan dan pelaporan pengguna dapat menjadi alat yang efektif.
4. Dukungan Psikologis untuk Korban