Tersangka dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Dengan banyak nya kasus judi online di Indonesia Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Telah melakukan pemblokiran situs judi online 5,1 juta hingga 9 november 2024. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir melakukan pemblokiran situs judi online setiap hari dengan dibantu pelaporan dari masyarakat tentang adanya situs judi online, peran aktif masyarakat dalam pelaporan praktik judi online sangat penting dan dukungan dari multistakeholder guna memerangi praktik judi online di dalam negeri.
Berdasarkan banyaknya kasus judi online di Indonesia seharusnya dapat atensi kusus dari masyarakat dan pemerintah terkait karena judi online bisa merusak generasi bangsa, merusak ekonomi negara,merusak moral dan kriminalitas tinggi di masyarakat. Untuk menuju Indonesia Maju 2045 mari kita bantu pemerintah untuk memerangi judi online dengan tidak menggunakan situs game judi online dan jika mengetahui web segera melaporkan ke Direktur Jenderal Aplikasi Informatika(Dirjen Aptika) Agar Bisa langsung di blokir Situs Judi online.
Terima kasih
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI