Mohon tunggu...
achsan mas
achsan mas Mohon Tunggu... -

seorang pencari kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Suap dalam Penerimaan CPNS

9 November 2010   21:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:44 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dikutip dari solusinahdliyin

Deskripsi Masalah

Dibeberapa daerah ada penerimaan calon PNS yang dilaksnakan dengan cara tes tulis dan tes lesan, akan tetapi apabila ingin diterima harus membayar 45 sampai 60juta rupiah bagi mereka yung berijazah SLTA, dan 75 sampai 90 juta rupiah bagi mereka yang berijazah S1. Lebih parah lagi melibatkan sebagian anggota DPRD yang ada didaerah tersebut dan semua itu sudah menjadi rahasia umum didaerah itu.

Masalah Hukum

a. Apa Memberi Hukum dan Uang Menerima Tersebut, Tidak Termasuk Risywah?

Jawab : Jika itu yang Memberi orang yang Berhak untuk Menjadi PNS atau Tidak Menyakiti / Merugikan Sesama Berhak Juga yang Muslim, maka itu Memberi Boleh, Sedang yang Menerima Hukumnya haram. Namun jika umtuk semata-mata agar diterima hajatnya, padahal dia bukan ahlinya maka dikatagorikan risywah sehingga yang memberi maupun yang menerima hukumnya haram.

Catatan: Bagi Pejabat yang Bertugas Dalam Penjaringan Calon PNS, Dalam Menjalankankan Tugasnya Harus Nilai Berdasarkan Kapasitas, Kredibilitas Akseptabilitas dan Calon PNS. Bukan berdasarkan teman, kerabat, tetangga dan besar kecilnya pembayaran (uang yang diberikan), karena hal itu hukumnya haram.

Referensi:

One. Nihayatuz Zain the 370th

Two. Raudlah al Thalibin 11 / 144

3. Is'adur Rofiq the 100th

Four. Sulam Taufiq at the seventy-fourth

5. Mawahubus Shomad one hundred fifty-three (Kama Fatawi Subki I/203 - two hundred and seven)

6. Mughnil Muhtaj IV/373 - the three hundred and seventy fourth

(End of Zein 370)

And acceptance of bribery is haram is what made the judge to rule without right, or to refrain from ruling the right and given also that it is helping in sin But if a bribe to judge the right is permissible but is forbidden for a judge taking on the government never any either give the house of money or not, the judge may take payment for provision because it distracts people from doing the right

Kindergarten students c: 11:00: 144

Branch We have stated that bribery is haram absolute gift prize in some are asked the difference between Hakiqtehma with that the donor be satisfied where the difference of the two faces, one said I'm CJ that bribery is the condition on the offset provision without right, or to refrain from death sentence and the gift is the gift of absolute and second Ghazali said in the Rehabilitation money either made for the purpose of futures is an act of worship, charity, either for urgent is either money is a gift, provided the reward or expected reward and either work it was an act forbidden or obligatory CSIR is a bribe although it is permissible Vijarp or royalty or to reach out and make friends to the effort for him, there was once himself Fahadip The Bjaha was pleading to the purposes and objectives of the science was merit is a gift, descent, although the judiciary and the work is a bribe

(Please Comrade Y: 100)

(F) which (taking a bribe) and Obhak (and given) Bbatal, and two Sayvehma Alrashyoualemrcyqal between the Almighty - and Atokloa your property among yourselves falsely, and you make the Alygam - verse. Scholars said: It is not intended for eating particular, but what was meant by most of the money summed up and want to cast in verse speed Bal_khasosp Vyalomwal, The Messenger of Allah Saliallah Maria Alrashyoualemrcywalraic - that said - it gave the judge Oouhakma bribe or gave him a gift van was to judge in his Bbatal or to reach out to obtain money due or to harm Muslim debauchery briber and the Mahdi Baliatta and corrupt and the Mahdi same frame and Alraic seeking, and have not located the rule of him after that, or to judge him right or to pay for injustice or to gain what he deserved debauchery taking only did not sin given to having to find the right any way was

b. Bagaimana Hukum Hasil Gaji Pegawai Negeri yang pada saat ia Penerimaan Memberikan Sejumlah Uang (Menyogok)?

Jawab : Hasil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kalau dia Memang Bekerja Sesuai Dengan yang Ditentukan dan Bisa Melaksanakan Memang dia, maka Hukumnya Boleh dan halal, Namun dia Apabila (PNS) Bekerja Tidak Sesuai Tugasnya, maka Gaji yang Tidak Boleh Diterimanya Hukumnya / haram. Jadi tentang hukum suap dan gaji tidak terkait (berdiri sendiri).

dalil dapat dilihat di sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun