Harapannya agar kedepan Indonesia dapat mengoptimalkan Konvensi ini sebagai alat negosiasi dan posisi tawar dengan negara-negara tujuan TKI, khususnya dengan negara-negara tujuan TKI yang rawan. Apabila kesepahaman telah tercipta antara Indonesia dengan negara tujuan TKI tersebut, maka cost/biaya 'mahal' yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya di luar negeri sebagaimana amanat konstitusi akan dapat diminimalisasi bahkan dapat digunakan untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi TKI sebelum diberangkatkan agar dapat bersaing dengan tenaga kerja lainnya yang berasal dari berbagai negara di dunia.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca, maupun diri saya pribadi sebagai ajang refleksi untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan lebih bermartabat kedepannya.
-- @kabarfikar | 25 Maret 2014 --
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H