Mohon tunggu...
Achmad Siddik Thoha
Achmad Siddik Thoha Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar dan Pegiat Sosial Kemanusiaan

Pengajar di USU Medan, Rimbawan, Peneliti Bidang Konservasi Sumberdaya Alam dan Mitigasi Bencana, Aktivis Relawan Indonesia untuk Kemanusiaan, Penulis Buku KETIKA POHON BERSUJUD, JEJAK-JEJAK KEMANUSIAAN SANG RELAWAN DAN MITIGASI BENCANA AKIBAT PERUBAHAN IKLIM. Follow IG @achmadsiddikthoha, FB Achmad Siddik Thoha

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Aksi Membebaskan Pohon dari Benda Perusak di Kota Medan

28 November 2017   12:37 Diperbarui: 29 November 2017   10:34 2667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi kampanye kepedulian masyarakat untuk menjaga pepohonan di jalur hijau Kota Medan (dok. Fahutan USU Nopember 2017)

Sosialisasi pada masyarakat tentang bahaya memaku pohon dan ajakan tidak memaku pohon.

Kegiatan ini dilakukan dengan cara membagi brosur tentang bahaya memaku pohon bagi pohon dan pengguna jalan yang melintas di jalur hijau. Disamping itu, tim pelaksana juga membentangkan spanduk kampanye di pinggir jalur hijau serta berorasi untuk menarik perhatian pengguna jalan agar masyarakat bersama-sama ikut menjaga pepohonan dan merawat kelestarian pohon. Aksi kampanye di jalur hijau oleh tim pelaksana disajikan pada gambar di bawah ini.

Aksi kampanye kepedulian masyarakat untuk menjaga pepohonan di jalur hijau Kota Medan (dok. Fahutan USU Nopember 2017)
Aksi kampanye kepedulian masyarakat untuk menjaga pepohonan di jalur hijau Kota Medan (dok. Fahutan USU Nopember 2017)
Pembebasan pohon dari benda yang mengganggu

Dari hasil identifikasi pohon-pohon yang mengalami gangguan dan benda yang ada di dalamnya, tim kemudian melakukan aksi pembersihan pohon dari benda-benda tersebut. Alat peraga kampanye dan dagang, paku-paku, tambang dan tali plastik serta kawan diambil dari batang dan cabang pohon sehingga pohon bersih dari benda yang mengganggu. Tim menumpulkan semua benda pengganggu untuk diketahui jumlah rata-rata benda yang menggangu pohon setelah dibebaskan dari pohon. Aksi Pembebasan pohon dari benda yang mengganggu oleh tim pengabdian pada masyarakat ditampilkan pada Gambar 5. Adapun benda-benda asing (pengganggu) yang berhasil dikeluarkan atau dibebaskan dari pohon dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.

Aksi Pembebasan pohon dari benda yang mengganggu (dok. Fahutan USU Nopember 2017)
Aksi Pembebasan pohon dari benda yang mengganggu (dok. Fahutan USU Nopember 2017)
Dari hasil perhitungan benda asing yang mengganggu pohon dimukan bahwa benda terbanyak adalah paku. Jumlah rata-rata paku yang ditemukan di setiap pohon jalur hijau di Lingkar Kampus USU adalah 15 buah. Panjang paku yang menancap di pohon antara 5 - 15 cm di setiap pohon. Paku-paku ini berasal dari pemasangan alat promosi dan aktivitas pedagang kaki lima yang menancapkan paku untuk membuat gantungan untuk tenda dan menggantung dagangan khususnya di depan Kampus USU.

Pada gambar di bawah ini juga dapat dilihat banyaknya tambang plastik dan tali plastik yang melilit pohon hingga masuk ke dalam kulit batang. Pada saat pelepasan tali-tali tersebut batang terganggu pertumbuhannya karena adanya tekanan dari benda yang melilit bahkan hampir menutup sebagian besar cabang pohon . Pohon yang mengalami pelilitan tali yang sangat masif umumnya berada di lokasi strategi seperti dekat pintu masuk Kampus USU, lampu merah, dan di persimpangan jalan.

Benda-benda pengganngu yang berhasil dibebaskan dari pohon di Jalur Hijau Lingkar Kampus USU Medan (dok. Fahutan USU Nopember 2017)
Benda-benda pengganngu yang berhasil dibebaskan dari pohon di Jalur Hijau Lingkar Kampus USU Medan (dok. Fahutan USU Nopember 2017)
Masyarakat sangat antusias melihat kegiatan ini. Banyak warga yang mengabadikan aksi warga kampus dan komunitas ini lewat kamera ponselnya. Secara umum pohon-pohon yang letaknya strategis sangat rawan mengalami gangguan untuk pemasangan beragam alat promosi. Tim aksi ini merekomendasikan agar aktivitas berjualan di depan Kampus USU bisa ditertibkan karena benda-benda asing yang terpasang di pohon umumnya berasal dari masyarakat yang berjualan. Selain itu pemerintah harus tegas menerapkan aturan pelarangan dan penindakan bagi pihak yang melakukan perusakan pohon ini.

Semoga kegiatan ini bisa memberi harapan bahwa pohon-pohon di perkotaan sebagai penyangga lingkungan kota mendapat perhatian dan perawatan lebih baik dari berbagai pihak di Kota Medan.

Salam lestari!

Achmad Siddik Thoha
Staf Pengajar Fakultas Kehutanan USU
0812-8530-7940

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun