Mohon tunggu...
Achmad Riza Azizi
Achmad Riza Azizi Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa IAIN jember

Jangan mudah menyerah sebelum titik darah penghabisan 🌹

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keseimbangan Hidup Dicapai dengan Zakat

10 Maret 2020   08:38 Diperbarui: 10 Maret 2020   12:07 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Islam adalah agama yang menawarkan pandangan hidup seimbang dan terpadu untuk kebahagiaan dunia akhirat, kebutuhan moral dan material (manajemen zakat modern) (hj. Umrotul khasanah, M.Si). 

Manusia harus berusaha keras supaya terhindar dari kemiskinan untuk mencukupi kebutuhan dan lebih lanjut agar dapat mengeluarkan zakat dan shodakoh. 

Dalam islam mempunyai prinsip yaitu, kekayaan harus menyandang system kesejahteraan yang bertumpu pada zakat sebagai bersyukur atas segala anugrah dari tuhan. Selain sebagai saran untuk menyucikan jiwa dan harta, zakat juga merupakan tip bagi jaminan perlindungan, pengembangan dan pengaturan peredaran darah serta distribusi kekayaan (manajemen zakat modern)(Hj. Umroatul Khasanah, M.Si)

Zakat sebagai salah satu ibadah pokok, zakat sangat asasi dalam islam dan termasuk salah satu rukun islam, zakat merupakan membagikan sesuatu yang lebih bentuk apapun itu yang wajib (bagi yang mampu) hukumnya untuk didistribusikan sesuai dengan ketentuan islam yaitu dibagikan pada beberapa kelompok (asnaf), yaitu fakir, miskin, amylin, muallaf, gharimin, budak (di Indonesia tidak ada budak), sabilillah, ibnu sabil dan kelompok yang lain -- lain. Zakat dalam bentuk zakat fitra dan zakat harta. Zakat yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi umat.

Menurut jumhur ulama, bahwa yang menjadi obyek zakat adalah segala harta yang mempunyai nilai ekonomi dan potensial untuk berkembang. 

Kekayaan yang biasanya wajib dizakati karena sudah memenuhi haul antara emas, perak, ternak sapi, kerbau, kambing, unta, dan masih banyak lagi. Tetapi ada juga kekayaan yang wajib dizakati tanpa menunggu jangka waktu panjang adalah hasil bumi, begitu dihasilkan atau panen maka dikeluarkanlah zakatnya.

Islam memandang kefakiran dan kemiskinan adalah suatu hal yang berpotensi membahayakan, baik agama, akhlaq, logika berfikir, bahkan keluarga dan juga masyarakat. Namun demikian tidak seluruhya fakir diperhatikan, jumlah fakir miskin yang sedemikian banyak, namnun ternyata ia tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang ada, mereka adalah fakir miskin yang tidak pernah berusaha sedikitpun untuk menafkahi kehidupan sendiri, padahal ia mampu melakukannya (al-qardawi,Dauru al-zakah, 882 periksa achmad satori ismail, menjadi hamba rabbani, 145)

Zakat merupakan sumber penting dalam struktur ekonomi islam. Karena setiap muslim yang kekayaanya melebihi nisab, diwajibkan membayar sebagian sebagian hartanya untuk orang miskin dan yang memerlukan (asnaf). 

Dalam pengertian modern, zakat adalah pajak yang dikumpilkan dari orang kaya muslim yang diperuntukkanterutama untuk membantu masyarakat muslim yang kurang mampu (M.M. Metwally, teori dan model ekonomi islam (Jakarta: Bangkit Daya Insana, 1995), hlm. 1-7)

Sementara itu, pakar ekonomi islam, Yusuf qardhawi berpendapat bahwa zakat dapat menjadi sumber potensial untuk menghapus kemiskinan (Yusuf Qardhiwi, kiat islam mengenteskan kemiskinan (Jakarta: Gema insani press, 1995), hlm,219-220)  perolehan jumlah dana zakat dari ke waktu ke waktu mengalami fluktuasi. 

Fluktuasi menunjukkan kelesuan (resesi) dan ketegaran (ekspansi). Dalam disiplin ekonomi, kecenderungan yang didominasi oleh fluktuasi ekspansi disebut pertumbuhan (Oliver Branchard, Macroeconomics., second edition (New York: printice hall internasional, Inc, 2000), hlm, 189) 

Tidak sedikit ajaran islam ajaran islam yang secara implisit maupun eksplinsit menyatakan bahwa islam mendorong peningkatan produktivitas masyarakat dan menekan kemiskinan (Yusuf qardhiwi, kiat islam mengenteskan kemiskinan (Jakarta: Gema insani press, 19950), hlm37). 

System kesejahteraan islam dengan segala isinya merupakan kesatuan yang utuh. Sector ekonomi islam berkait dengan sector filsafat. Kaitan factor ini bias merangsang individu untuk giat bekerja dan menciptakan inovasi dan langkah terobosan. Zakat punberkaitan dengan filsafat. 

Kaitan ini menghasilkan perlindungan atas kepemilikan hak milik perorangan namun sekaligus pencegahan terhadap kerakusan dan keserakahan. Islam pun membukakan jalan bagi setiap pribadi untuk berprestasi dan berkompetisi secara wajar (Ibid) 

Islam melarang pemakaian harta benda semata -- mata untuk kemewahan pamer. Lagi pula, dalam rangka pengembangan investasi, islam melarang monopoli yang merupakan pilar utama berdirinya system kapitalisme dan eksploitasisme. Islam mengharuskan ditetapkannya prinsip keadilan, termasuk juga dalam hal pemerataan kesejahteraan (Faruq an-Nabahan, Sistem ekonomi islam (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 68). 

Sebagai akibat dari penunaiaan zakat, harta kakyaan selalu beredar ditengah  masyarakat. Upaya untuk memperoleh kemajuan ekonomi secara merata bukan kejahatan dalam pandangan islam. Bahkan ia menjadi sebuah kebaikan bila bias diseimbambangkan dan diniatkan untuk mendapatkan kebaikan (Monzer Kahf, Op.Cit., hlm. 19-20). 

Untuk mengelola zakat tersebut membutuhkan organisasi yaitu Organisasi Amil Zakat (OAZ). OAZ berfokus pada kaum dhuafa yang berhak atas dana zakat. Manfaat tersebut antara lain membantu, mendorong dan membina kaum dhuafa sehingga mereka bias memenuhi tuntunan pokok hidupnya dan keluar dari kesulitan ekonomi dengan mendesak para muzakki untuk memenuhi kewajiban zakat. 

Yang paling penting, organisasi pengelolaan zakat harus mampu berperan untuk untuk mewujudkan keseimbangan distribusi kepemilikan harta kekayaan sehingga terwujud masyarakat yang beradab, sejahtera, adil dan makmur (Hasan Rifai Al-Faridy, Panduan praktis pengelolaan zakat (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika, 2002), hlm 86-87. 

Agar organisasi pengelolaan zakat bias berjalan secara baik, ia harus didukung oleh sumberdaya manusia yang memenuhi kualifikasi tertentu. 

Kita ambil contoh Rasulullah saw, yang dipilih dan diangkat sebagai amil zakat merupakan orang -- orang terpilih. Secara umum kualifikasi amil adalah muslim, amanah, jujur, dan paham fikih zakat.

Di indonesi terdapat emapt model pengelolaan zakat yaitu:

Model Birokrasi (pemerintah)
Model birokrasi diurus pemerintah dan masyarakat yang memenuhi syarat tertentu. Namun, untuk jabatan ketua diisi unsur pemerintah (pegawai negri) yang memperoleh gaji dari dinas. Model pendekatan organisasi yang diterapkan BAZ menganut kelajiman sebagaimana berlaku didalam birokrasi pemerintah.

Model Organisasi Bisnis
Pengelolaan zakat dengan model organisasi bisnis pada umumnya adalah model yang dianut oleh lembaga amil zakat (LAZ) yang diprakarsai oleh para karyawn disuatu perusahaan. Sebagian besar LAZ yang menganut model organisasi bisnis yang berada lingkungan perbankan dan beberapa badan usaha milik swasta dan pemilik Negara.

Model organisasi masyarakat
Pengelolaan zakat dengan model organisasi masyarakat (ormas) yaitu pengelolaan zakat yang menganut kultur dan pola kerja organisasi dibawah naungan ormas. Berada dengan model organisa birokrasi dan organisasi, lembaga amil zakat dengan model ormas sangat pekat diwarnai oleh semangat kerja keras sekaligus kelonggaran yang tak terikat oleh batasan displin kerja.

Model amil tradisional
Lembaga amil yang paling tua dan cikal bakal lembaga amil modern adalah lembaga amil tradisional.  Dalam peran, lembaga amil zakat tradisional ini lebih banyak didominasi oleh peran para elit desa. Hal itu ditimbulkan sebagia besar merupakan akibat dari kuatnya semangat dan nilai paternalistic yang dianut oleh masyarakat desa. Oleh sebab itu, lembaga amil zakat tradisional tumbuh subur didaerah -- daerah tingkay kecamatan kebawah, meraka berbasis dipesantren, masjid, dan musholla.

Sebagai landasan operasional kegiatan organisasi sehari -- hari, mereka mengembangkan nilai -- nilai positif misalnya, semangat gotong royong dan sikapmusyawarah mufakat dalam menangani kendala kerja.

Landasan paradigmatik zakat

Normatif
Secara normatif, sebagaimana terdapat rukun islam ada lima, yaitu shahadat, salat, zakat, puasa dan haji. Rukun islam ini berasal dari preseden (ritual yang terjadi sebelumnya dan dijadikan teladan ) masyarakat Arabia, Kristen dan yahudi yang merupakan ritual public secara bersama -- sama, dan jika diselenggarakan akan menguatkan kesadaran kolektivitas umat muslim.

Persaudaraan agama yang disertai dengan pemberian zakat serupadengan persaudaraan kliaen yang menyertai kehidupan sehari -- hari mereka. Salat, puasa, dan kejujuran dalam kesaksian menghambakan manusia dihadapan Allah SWT dan menyebabkan mereka menerima kehendak-nya.

Filosofis
Sesungguhnya ingin menenpatkan kajian zakat profesi pada system hokum yang sesuai dengan pencapaian keadilan. Sehingga tujuan pembayaran zakat akan dutemukan aspek epistemology, aksiologi, dan ontology. Aspek epistemology adalah bagaimana cara agar jenis-jenis profesi dan jasa yang sedekemikian luas berkembangan dapat dikenai kewajiban zakat.

Jika pegawai negeri melakukan tindakan pembayaran zakat dan telah mengetahui fungsinya dan kegunaan zakat bagi diri dan oaring lain, maka itu adalah aspek aksiologi. Jika pegawai negeri melakukan kewajiban zakat profesi mengetahui hakikat dan tujuannya, seperti memperoleh keselamatan, maka itu tindakan adalah aspek ontology. Dengan penjelasan tersebut, kiranya landasan filosofis dapat dijadikan sebagai dasar dalam mengimplementasikan zakat profesi.

Historis
Pendekatan historis dilakukan dalam rangka pelacakan sejarah lembaga hokum dari waktu ke waktu. Pendekatan ini membantu peneliti untuk memahami filosofi dari aturan hokum ketika itu diimplementasikan pada masanya.

Menurut cohen ada tiga teori yaitu:

Pertama, yaitu universalitas yang dimaksud lebih menekankan pada proses generalisasi, yaitu merujuk pada kenyataan -- kenyataan yang sering dilakukan, dalil atau teks -- teks hokum yang berlaku untuk beberapa kasus atau peristiwa

Kedua yaitu empiris yang dimaksud lebih memfokuskan pembuktian suatu peristiwa hokum atau tradisi melalui observasi dan dapat diubah sesuai dengan setting social dan ditolak jika tidal relevan dengan kondisi social.

Ketiga yaitu kausal maksudnya proses perubahan atau peristiwa pasti ada sebab dan mengapa.

Mengidentifikasi cara-cara mobilisasi dana zakat yang selama ini dilakukan. Cara-cara tersebut termasuk penarikan dana zakat dengan memanatkan produk-produk perbankan dan fasilitas transfer, pungutan langsung dari karyawan dan rekanan kantor, melalui iklan media masa, leawat korespondensi, melalui gerai zakat, dan pungutan langsung melalui kunjungan dari rumah kerumah.

Mengidentifikasi kemana saja dana zakat itudisalurkan atau didistribusikan. Sasaran penyaluran dana zakat secara hokum harus terbagi kedalam delapan asnaf: fakir, miskin, amylin, gharimin, muallaf, sabilillah, ibnu sabil, dan pembebasan budak (di Indonesia tidak ada)

Mengidentifikasi pendayagunaan dana zakat terhadap perbaikan kondisi ekonomi umat. Galib yang berlaku dalam organisasi amil zakat, pendayagunaan dana zakat diarahkan pada beberapa kepentingan untuk tujuan konsumtif, tujuan produktif, tujuan infestasi, dan tujuan kemanusiaan.

Sumber:  (manajemen zakat modern)(Hj. Umroatul Khasanah, M.Si).,(ekonimu zakat) abdul alhamid mohmud al ba'il., (problematika zakat porfesi dan solusinya) sjechul hadi pornomo., (Hasan Rifai Al-Faridy, Panduan praktis pengelolaan zakat (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika, 2002), hlm 86-87.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun