Mohon tunggu...
Achmad Riza Azizi
Achmad Riza Azizi Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa IAIN jember

Jangan mudah menyerah sebelum titik darah penghabisan 🌹

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keseimbangan Hidup Dicapai dengan Zakat

10 Maret 2020   08:38 Diperbarui: 10 Maret 2020   12:07 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pertama, yaitu universalitas yang dimaksud lebih menekankan pada proses generalisasi, yaitu merujuk pada kenyataan -- kenyataan yang sering dilakukan, dalil atau teks -- teks hokum yang berlaku untuk beberapa kasus atau peristiwa

Kedua yaitu empiris yang dimaksud lebih memfokuskan pembuktian suatu peristiwa hokum atau tradisi melalui observasi dan dapat diubah sesuai dengan setting social dan ditolak jika tidal relevan dengan kondisi social.

Ketiga yaitu kausal maksudnya proses perubahan atau peristiwa pasti ada sebab dan mengapa.

Mengidentifikasi cara-cara mobilisasi dana zakat yang selama ini dilakukan. Cara-cara tersebut termasuk penarikan dana zakat dengan memanatkan produk-produk perbankan dan fasilitas transfer, pungutan langsung dari karyawan dan rekanan kantor, melalui iklan media masa, leawat korespondensi, melalui gerai zakat, dan pungutan langsung melalui kunjungan dari rumah kerumah.

Mengidentifikasi kemana saja dana zakat itudisalurkan atau didistribusikan. Sasaran penyaluran dana zakat secara hokum harus terbagi kedalam delapan asnaf: fakir, miskin, amylin, gharimin, muallaf, sabilillah, ibnu sabil, dan pembebasan budak (di Indonesia tidak ada)

Mengidentifikasi pendayagunaan dana zakat terhadap perbaikan kondisi ekonomi umat. Galib yang berlaku dalam organisasi amil zakat, pendayagunaan dana zakat diarahkan pada beberapa kepentingan untuk tujuan konsumtif, tujuan produktif, tujuan infestasi, dan tujuan kemanusiaan.

Sumber:  (manajemen zakat modern)(Hj. Umroatul Khasanah, M.Si).,(ekonimu zakat) abdul alhamid mohmud al ba'il., (problematika zakat porfesi dan solusinya) sjechul hadi pornomo., (Hasan Rifai Al-Faridy, Panduan praktis pengelolaan zakat (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika, 2002), hlm 86-87.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun