Kel. Panggung Lor, Semarang -Hadirnya Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum menjadi landasan hukum dalam memelihara kondisi tertib, aman, dan damai dalam kehidupan masyarakat dan ketertiban umum.Â
Dalam rangka mendukung pemerintah Kota Semarang untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan tersebut, Achmad Rezki salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Undip yang tergabung dalam KKN TIM II Undip 2022 melakukan kegiatan penyuluhan hukum pentingnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Semarang khususnya di Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan selama kurun waktu 3 (tiga) hari yakni pada tanggal 26 Juli - 28 Juli 2022, dengan terjun langsung mensosialisasikan kepada masyarakat di Kelurahan Panggung Lor. Kegiatan sosialisasi hari pertama dilaksanakan dengan melakukan kordinasi dan edukasi ke Kamtibmas yang bertugas di Kelurahan Panggung Lor, Semarang.Â
Kegiatan sosialisasi 2 (dua) hari selanjutnya dilaksanakan dengan fokus terhadap masyarakat sekitar khususnya di RW XIII Kuala Mas, Kelurahan Panggung Lor.
Mengapa kegiatan penyuluhan hukum Perda Kota Semarang No.5 Tahun 2017 ini amat sangat penting? Hal ini dikarenakan dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial masyarakat di Kota Semarang perlu didukung kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib, lancar, dan sehat. Hal ini bertujuan untuk lancarnya penyelenggaraan roda pemerintahan daerah.Â
Di dalam Perda tersebut diatur 10 jenis ruang lingkup ketertiban umum yakni meliputi:
- Tertib Jalan dan Tertib Angkutan Jalan;
- Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
- Tertib Sungai, Saluran, Waduk, Polder dan Pantai;
- Tertib Lingkungan;
- Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu;
- Tertib Sosial;
- Tertib Kesehatan;
- Tertib Hiburan;
- Tertib Partisipasi Masyarakat; dan
- Peran Serta Masyarakat
Selain itu, di dalam Perda tersebut diatur salah satunya mengenai Tertib Lingkungan dalam kehidupan sosial dan tempat tinggal masyarakat.Â
Sebagai contoh pada Pasal 15 berisikan bahwa dalam menjaga keamanan dan ketentraman setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 24 jam harus melapor pada RT setempat, hal ini merupakan bentuk upaya pencegahan dari hal-hal yang dapat mengganggu kondisi kemanan di masyarakat serta mencegah dari tindak kriminal yang terjadi.
Penting diketahui pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif berupa teguran, penertiban, dan pencabutan izin hingga pidana kurungan paling lama 90 hari dan pidana denda.Â
Sebagai contoh pelanggaran terhadap Pasal 10 mengenai tertib angkutan jalan dapat dipidana paling lama 90 hari dan denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Penulis: Achmad Rezki-11000119130538-Fakultas Hukum
DPL: drg. Isniya Nosartika, MDSc., Sp. Perio
Lokasi: Kelurahan Panggung Lor, Kec. Semarang Utara
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI