Penting diketahui pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif berupa teguran, penertiban, dan pencabutan izin hingga pidana kurungan paling lama 90 hari dan pidana denda.Â
Sebagai contoh pelanggaran terhadap Pasal 10 mengenai tertib angkutan jalan dapat dipidana paling lama 90 hari dan denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Penulis: Achmad Rezki-11000119130538-Fakultas Hukum
DPL: drg. Isniya Nosartika, MDSc., Sp. Perio
Lokasi: Kelurahan Panggung Lor, Kec. Semarang Utara
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI