Mohon tunggu...
Achmad Rezki
Achmad Rezki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Saya merupakan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Anggap Sepele! Melanggar Ketertiban Umum Dapat Dikenai Sanksi Administratif hingga Sanksi Pidana

14 Agustus 2022   15:01 Diperbarui: 14 Agustus 2022   18:45 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Bersama Kamtibmas Kel. Panggung Lor, Semarang. Dokpri

Penting diketahui pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif berupa teguran, penertiban, dan pencabutan izin hingga pidana kurungan paling lama 90 hari dan pidana denda. 

Sebagai contoh pelanggaran terhadap Pasal 10 mengenai tertib angkutan jalan dapat dipidana paling lama 90 hari dan denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Penulis: Achmad Rezki-11000119130538-Fakultas Hukum

DPL: drg. Isniya Nosartika, MDSc., Sp. Perio

Lokasi: Kelurahan Panggung Lor, Kec. Semarang Utara

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun