Penganiayaan terhadap guru pada akhirnya bukan sebatas tindak kejahatan secara fisik. Guru dipukul wali murid, guru dikriminalisasikan, guru dipotong tunjangan profesinya, merupakan percikan-percikan kecil diantara gelombang besar penganiayaan ketika guru berada dalam “mata rantai” kepentingan reproduksi kelas.
Selagi “mata rantai” itu tidak diputus dengan mereposisi guru dalam konteks mengembalikan substansi pendidikan, kekerasan dan penganiayaan bukan perkara baru di negeri ini. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H