Mohon tunggu...
Achmad Najib
Achmad Najib Mohon Tunggu... Pengacara - Profesi Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum

Hobi Berdiskusi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membangun Santri Milenial sebagai Generasi Sadar Hukum

5 Mei 2023   14:28 Diperbarui: 5 Mei 2023   14:40 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Achmad Najib, S.H., Konsultan Hukum Muda, asal Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. / Foto : Hendi

Namun kasus-kasus serupa masih marak terjadi sampai sekarang, seolah tidak ada rem yang dapat dipakai untuk menghambat laju pertumbuhannya. Langkah nyata untuk mengembangkan potensi santri secara individu maupun kelembagaan pesantren terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia adalah dengan cara memahamkan dan meyakinkan santri dengan penguatan materi-materi hukum positif di pesantren, salah satunya adalah dengan memasukkan kurikulum tentang dasar-dasar hukum positif di Indonesia, maupun memberikan penyuluhan hukum kepada santri, serta membangun jaringan antar pesantren dalam penguatan-penguatan materi hukum.

Edukasi semacam ini mungkin dapat memberikan rasa kepedulian santri, bahwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat maupun di Negara kita ini adalah hukum belum bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan penegak hukum belum sepenuhnya dijalankan dengan seadil-adilnya. 

Membentuk santri sadar hukum merupakan cita-cita dari seluruh lapisan masyarakat, mereka nantinya diharapkan mampu untuk memberikan rasa keadilan dimasyarakat hingga sendi-sendi dari budaya masyarakat yang berkembang menuju terciptanya suatu sistem masyarakat yang menghargai satu sama lain. Membuat santri sadar, cerdas dan peka terhadap hukum bukanlah sesuatu yang mudah dengan membalikkan telapak tangan, banyak yang harus diupayakan oleh unsur-unsur yang terkait untuk memikirkan hal tersebut. 

Salah satunya adalah memberikan motivasi kepada para santri untuk selalu memberikan rasa aman, nyaman, dan keadilan di masyarakat lewat upaya-upaya pelayanan hukum di masyarakat lewat tindakan nyata, dengan tanpa membedakan golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.

Salah satu konsep untuk masuk wilayah praktisi menjadi penegak hukum maupun praktisi hukum adalah santri harus melaksanakan pendidikan hukum formal sehingga santri dapat mewarnai penegak hukum dengan mempunyai cita-cita dapat menjadi; Dosen hukum, Hakim, Jaksa, Advokat, TNI, Polri, akademisi dibidang hukum, praktisi hukum, maupun penegak hukum. Ini bisa menjadi inspirasi dan bahan renunagn untuk selalu memahami hukum, karena santri mampu untuk menjalankan penegakanhukum di Indonesia dengan sebaik-baiknya.

Sebagai santri, saya memiliki harapan dapat membantu maksimal dalam mewujudkan keadilan, menegakkan keadilan, membantu masyarakat dalam memberikan bantuan hukum penanganan cepat dan biaya murah. Saya bermimpi, Indonesia di masa depan adalah Indonesia yang taat kepada hukum, kemandirian dengan menjunjung tinggi keadilan serta menegakkan keadilan dalam melayani masyarakat. Penegak hukum di Indonesia jika mampu bergerak dan berintegritas tentu akan memberikan dampak perubahan besar menuju Indonesia Adil. Membangun santri milenial menjadi generasi sadar hukum.

Di masa mendatang, saya berharap dapat ikut berkontribusi dalam menyongsong Indonesia Adil tersebut. Dengan ilmu yang didapatkan, saya bisa turut serta melayani masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, menjunjung tinggi keadilan menegakkan keadilan, dengan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saya ingin membentuk dan mendirikan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pondok Pesantren yang notabennya dari kalangan santri. Saya ingin membawa para santri untuk berinovasi, berperan sebagai penegak hukum dengan tujuan mewujudkan keadilan setinggi-tingginya. Saya akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum Pondok Pesantren sebagai wadah dari kalangan santri yang kuliah hukum, dengan membentuk wadah tersebut maka dapat dijadikan sebagai tempat menimba ilmu hukum formal, bisa untuk magang santri yang kuliah hukum serta memberikan peluang lapangan pekerjaan untuk para alumni Pondok Pesantren yang telah bersarjana hukum dan sebagai investasi Pondok Pesantren.

Setelah lulus dari Program Pascasarjana nanti, saya berharap dapat berkontribusi dan berjuang dalam inovasi kemandirian, integritas dan kejujuran serta kedaulatan penegakan hukum di Indonesia. Di tahun pertama saya akan bekerja terlebih dahulu di salah satu Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa yang berada di lampung Tengah, guna menajamkan ilmu kemampuan hukum, khususnya dibidang pendidikan ilmu keadvokatan. 

Sembari itu saya akan memulai merintis mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Pondok Pesantren dengan membentuk sebuah team yang anggotanya dari kalangan santri yang kuliah dan bersarjana hukum. Saya akan menjadikan lembaga sebagai wadah santri penegak hukum, yang memberikan bantuan hukum dan melayani masyarakat serta bisa menyerap santri yang membutuhkan pekerjaan. Jika diberi izin Allah, mudah-mudahan harapan kedepannya seua bisa tercapai dan dapat memberikan kemanfaatan kepada masyarakat para pencari keadilan.

Saya yakin dapat membawa perubahan dalan kalangan santri, salah satunya yang akan saya buat adalah memastikan bahwa seluruh santri dan masyarakat dapat mengakses pendidikan, belajar hukum, penegak hukum yang adil. Kisah santri-santri yang bingung mencari pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan karena terhalang biaya tidak ingin saya temukan dimasa mendatang. Pendidikan adalah kunci untuk memutus rantai kemiskinan dan terwujudnya kesejahteraan yang lebih luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun