Sebagian persepsi  masyarakat, pada umumnya hanya mengetahui jenis simpanan di bank hanya tabungan. Sebenarnya jenis simpanan selain tabungan ada banyak variannya seperti giro, deposito, obligasi, reksadana dan produk perbankan lainnya. Apalagi beredar kabar bahwa beberapa bank di Indonesia, akan memberlakukan bunga tabungan sebesar 0%, ini akan membuat nasabah berpikir ribuan kali untu menabung di bank. Untuk itu maka pentingnya Sosialisasi pihak bank kepada nasabah dalam hal pengenalan produk bank yang lain selain tabungan. Kita akan mengenal Produk bank seperti obligasi,deposito dan Reksadana , Berdasarkan sumber dari Bank Mandiri berikut ini:
1. Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Jadi nasabah dapat membeli obligasi dalam bentuk surat berharga dan kita bisa menjual kembali surat tersebut sesuai dengan periode waktu yang di tentukan. Berikut jenis obligasi di bank Mandiri:
-Obligasi Pemerintah
Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara tertentu, seperti Surat Berharga Negara  (SBN) Republik Indonesia atau U.S  Treasury.
-Obligasi Korporasi
Surat berharga yang di terbitkan oleh perusahaan termasuk bank baik di dalam maupun di luar negeri.
Bagi nasabah yang berinvestasi di bank dalam bentuk obligasi, mendapat keuntungan yaitu:
-Nasabah memperoleh pendapatan tetap dalam bentuk kupon (fix rate), nasabah akan mendapatkan pendapatan bunga rutin selama berlakunya obligasi.
- Pemegang Obligasi dapat memperjualbelikan obligasi yang dimiliki dengan tujuan mendapatkan imbal hasil (capital gain).
Surat Berharga Negara (SBN) adalah produk investasi yang tergolong aman karena pembayaran imbal hasil dan pokok dijamin oleh Undang-undang (UU No.24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara). Dengan nasabah  menginvestasikan obligasi Surat Berharga Negara, nasabah juga secara langsung ikut serta dalam pembangunan negara serta mengurangi ketergantungan kita terhadap segala bentuk jenis pendanaan asing bagi negara. Investasi Surat  Berharga Negara akan mendapatkan pelayanan terbaik dengan harga yang kompetitif dan tenaga pemasar yang berkualitas.Â
2. Deposito
Deposito adalah bentuk simpanan yang pencairannya pada jangka waktu dan syarat-syarat tertentu. Jangka waktu deposito berbeda-bebeda (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan) dan dapat diperpanjang otomatis sesuai dengan keinginan nasabah. Pada umumnya seoran awal di Bank minimal 10 juta, tetapi itu tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Keuntungan investasi deposito yaitu:
- Memperoleh bunga atau bagi hasil yang umumnya lebih tinggi dari produk simpanan lainnya.
- Mengelola keuangan lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu yang kita inginkan.
-Resiko lebih rendah.
Diharapkan minat masyarakat menabung di bank semakin besar, karena produk simpanan di bank bukan hanya tabungan. Investasi deposito dan obligasi lebih menjanjikan keuntungan tetap yang diperoleh nasabah dengan resiko yang kecil. Pihak perbankan juga harus lebih gencar dalam mensosialisasikan produk bank deposito dan obligasi sampai ke desa-desa, agar semua lapisan masyarakat bisa mengetahui keuntungan obligasi dan deposito.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H