Surat Berharga Negara (SBN) adalah produk investasi yang tergolong aman karena pembayaran imbal hasil dan pokok dijamin oleh Undang-undang (UU No.24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara). Dengan nasabah  menginvestasikan obligasi Surat Berharga Negara, nasabah juga secara langsung ikut serta dalam pembangunan negara serta mengurangi ketergantungan kita terhadap segala bentuk jenis pendanaan asing bagi negara. Investasi Surat  Berharga Negara akan mendapatkan pelayanan terbaik dengan harga yang kompetitif dan tenaga pemasar yang berkualitas.Â
2. Deposito
Deposito adalah bentuk simpanan yang pencairannya pada jangka waktu dan syarat-syarat tertentu. Jangka waktu deposito berbeda-bebeda (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan) dan dapat diperpanjang otomatis sesuai dengan keinginan nasabah. Pada umumnya seoran awal di Bank minimal 10 juta, tetapi itu tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Keuntungan investasi deposito yaitu:
- Memperoleh bunga atau bagi hasil yang umumnya lebih tinggi dari produk simpanan lainnya.
- Mengelola keuangan lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu yang kita inginkan.
-Resiko lebih rendah.
Diharapkan minat masyarakat menabung di bank semakin besar, karena produk simpanan di bank bukan hanya tabungan. Investasi deposito dan obligasi lebih menjanjikan keuntungan tetap yang diperoleh nasabah dengan resiko yang kecil. Pihak perbankan juga harus lebih gencar dalam mensosialisasikan produk bank deposito dan obligasi sampai ke desa-desa, agar semua lapisan masyarakat bisa mengetahui keuntungan obligasi dan deposito.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H