Tenaga pendidik berkualitas tidak hanya berkumpul pada satu sekolah saja. Guru akan dituntut lebih inovatif dan kreatif dalam kegiatan belajar mengajar sebagai komponen penting  penentu mutu pendidikan yang lebih humanis. Dengan begitu pemerataan kualitas pendidikan akan terus meningkat.
Beberapa guru tak lagi sekadar berfungsi sebagai pengajar dalam proses transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi juga sebagai pendidik yang berfungsi ganda dalam transfer ilmu pengetahuan dan kepribadian (transfer of personality). Lama-kelamaan ekosistem pendidikan akan tertata dan terkondisi sehingga turut menumbuhkan budaya yang memacu proses pembentukan kepribadian peserta didik. Tujuan pendidikan yang dicita-citakan antar orangtua, peserta didik, dan guru bisa saling bersinergi.
Intinya, wajah kejujuran tetap harus menjadi falsafah integral dari proses pendidikan yang tak dapat ditawar. Diharapkan kerja sama yang baik dengan orang tua dan stakeholder sekolah demi rona wajah kejujuran pelaksanaan pendidikan sebagai sebuah harga diri dari sistem zonasi itu. Hal tersebut harus diwujudkan sebagai partisipasi kolaboratif dalam ekosistem pendidikan. Dedikasi dan optimisme para pendidik terhadap kesuksesan peserta didik harus tetap tercermin dalam setiap proses belajar-mengajar. Oleh karena itu, guru di Indonesia harus mampu memberikan teladan yang baik bagi anak bangsa agar di hari depan kelak mereka dapat memimpin bangsa secara dewasa dan bertanggung jawab.
Pendidikan harus mampu menumbuhkan sikap toleransi dan kedamaian dalam alam pikiran setiap peserta didik. Caranya, pendidikan harus meluaskan cakrawala peserta didik melihat sesuatu kebenaran dari berbagai perspektif. Sebab, dalam teori keilmuan, apa yang dianggap benar hari ini, besok, atau lusa, belum tentu benar karena mungkin ada teori atau pandangan baru yang menggugurkannya. Jadi, kebenaran itu bukanlah milik seseorang atau kelompok, dan kebenaran itu tidak statis sehingga tidak ada alasan bagi seseorang menganggap bahwa dirinya yang paling benar dan orang lain atau kelompok lain salah. Untuk sampai pada pemahaman seperti itu, diperlukan ekosistem pendidikan yang berkualitas dan dapat menstimulasi alam pikiran peserta didik untuk bersikap serta berperilaku damai maupun toleran terhadap perbedaan.
Semoga kebijakan pendidikan diskriminatif di masa lampau yang telah melahirkan kesenjangan sosial, marginalisasi, dan kemiskinan sebagai pangkal gerakan fundamentalisme dan radikalisme tidak akan pernah terulang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia di masa depan. Melalui sistem zonasi, keberlangsungan pendidikan akan lebih menunjukkan harga diri bangsa Indonesia yang unggul dan bermartabat.
Sejatinya, arah kebijakan zonasi bisa segera mewujudkan:
1. menjamin pemerataan akses pendidikan.
2. mendorong kreativitas pendidik dalam kelas heterogen.
3. mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik.
4. menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri.