Dukung Pemakzulan Wakil Walikota Bogor.
Â
1. Bahwa, dengan mencuatnya dugaan intervensi Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman terhadap keputusan pemenang tender di ULP yang berujung keluarnya surat disposi yang redaksinya memuat data penunjukan CV atas sejumlah proyek APBD. Disposisi meminta proyek tersebut ditunda untuk diklarifikasi diulangi. Namun klarifikasi pemenang lelang diarahkan ke ruangan Wakil Walikota Usmar Hariman.
Â
2. Keluarnya surat disposisi yang dibuat oleh Wakil Walikota Bogor yang redaksionalnya secara harfiah adalah intervensi, padahal ULP adalah lembaga independent dan keputusannya tidak bisa di intervensi oleh siapapun sesuai dengan perpres no 4 tahun 2015.
Â
3. Wakil Walikota diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.
Â
4. Hak angket sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
5. Hak angket yang bermuara pada Impeachment / pemakzulan. Suatu proses mendakwa, menuduh atau memanggil seorang kepala daerah atas dugaan pelanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang berujung kepada diberhentikan atau tidaknya seorang kepala daerah.
Â
6. Hak angket tidak mesti menunggu laporan dari masyarakat, jika terdapat kebijakan pemerintah yang melanggar aturan, anggota DPR/D bisa dengan mandiri mengusulkan hak angket sesuai (UUD 45 dan UU No 27 Tahun 2009). Karena hak angket hak konstitusional yg tujuannya menjaga penyelenggaraan kebijakan publik agar tetap sesuai dengan good governance.
Â
7. Mengecam irasionalitas mindset anggota DPRD Kota Bogor yang menolak dan abstain dalam pengusulan hak angket (argumentasi irasional; bahwa hak angket harus memvalidasi/melengkapi data data). Padahal lembaran disposisi yang dibuat wakil walikota bogor sebagai bukti petunjuk dan hak angket adalah serangkaian penyelidikan/pencarian bukti bukti tambahan dalam proses politik. Artinya; bukti dan data tambahan tersebut bisa didapatkan melalui hak angket. Serta membuktikan dugaan adanya persekongkolan jahat yang dilakukan wakil walikota Bogor.
Â
8. Hak angket yang bermuara pada pemakzulan, tidak mesti menunggu putusan pengadilan (inkracht), contoh kasus pemakzulan Bupati Garut, jabar dan Bupati Tanah Karo, Sumut. Keduanya di impeachment bukan atas dasar putusan pengadilan.
Â
9. Dengan alasan yuridis ataupun politis, tindakan Wakil Walikota tidak bisa di benarkan. Karena tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang termaktub dalam perpres no 4 tahun 2015.
10. Supaya kedepan tidak ada lagi pemimpin daerah abus of power (penyalahgunaan kekuasaan) dengan dis-otority pada peran dan fungsinya.Â
*Tinggal menunggu dan menguji komitmen, ketangguhan serta keberanian DPRD Kota Bogor dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum oleh Wakil Walikota.
Â
Â
Achmad Hidayat Sekretaris LBH UIKA Bogor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H