Â
6. Hak angket tidak mesti menunggu laporan dari masyarakat, jika terdapat kebijakan pemerintah yang melanggar aturan, anggota DPR/D bisa dengan mandiri mengusulkan hak angket sesuai (UUD 45 dan UU No 27 Tahun 2009). Karena hak angket hak konstitusional yg tujuannya menjaga penyelenggaraan kebijakan publik agar tetap sesuai dengan good governance.
Â
7. Mengecam irasionalitas mindset anggota DPRD Kota Bogor yang menolak dan abstain dalam pengusulan hak angket (argumentasi irasional; bahwa hak angket harus memvalidasi/melengkapi data data). Padahal lembaran disposisi yang dibuat wakil walikota bogor sebagai bukti petunjuk dan hak angket adalah serangkaian penyelidikan/pencarian bukti bukti tambahan dalam proses politik. Artinya; bukti dan data tambahan tersebut bisa didapatkan melalui hak angket. Serta membuktikan dugaan adanya persekongkolan jahat yang dilakukan wakil walikota Bogor.
Â
8. Hak angket yang bermuara pada pemakzulan, tidak mesti menunggu putusan pengadilan (inkracht), contoh kasus pemakzulan Bupati Garut, jabar dan Bupati Tanah Karo, Sumut. Keduanya di impeachment bukan atas dasar putusan pengadilan.
Â
9. Dengan alasan yuridis ataupun politis, tindakan Wakil Walikota tidak bisa di benarkan. Karena tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang termaktub dalam perpres no 4 tahun 2015.
10. Supaya kedepan tidak ada lagi pemimpin daerah abus of power (penyalahgunaan kekuasaan) dengan dis-otority pada peran dan fungsinya.Â
*Tinggal menunggu dan menguji komitmen, ketangguhan serta keberanian DPRD Kota Bogor dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum oleh Wakil Walikota.
Â