Mohon tunggu...
Achmad Hariri
Achmad Hariri Mohon Tunggu... Dosen - Membaca, Menulis, dan Bergerak

Dosen Fakultas Hukum UM Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penundaan Pemilu dan Otoritarianisme

18 Maret 2022   18:45 Diperbarui: 18 Maret 2022   18:47 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aspek Sosiologis

Bagaimana dengan aspek sosiologis? dari aspek sosiologis, pembatasan kekuasaan yang ada pada UUD 1945 tidak lepas dari suatu gerakan bersejarah di indonesia, yaitu reformasi. Tentu gagasan reformasi ini sudah familiar bagi kita.

Sebelum reformasi masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak diatur secara tegas, sehingga terjadilah otoritarianisme. Ini menjadi sebuah pergulatan, bahwa akankah sejarah peradaban kita mundur ke masa lalu?

Penundaan pelaksanaan Pemilu dan juga wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode merupakan hal yang cacat logika hukum, dengan alasan apapun.

Terkait dengan persoalan pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi sebenarnya bisa diatasi dengan pemilihan metode e-votting sehingga menghindari kerumunan masyarakat. Sementara itu, untuk alasan keberlanjutan pembangunan ekonomi juga tidak relevan, waktu yang diberi 10 tahun oleh konstitusi sudah relative cukup untuk seorang Presiden bisa berbuat banyak sehingga terjaadi suatu perubahan, kalau selama 10 tahun belum bisa memberi perubahan, maka seyogyanya memberi kesempatan kepada banyak anak bangsa yang memiliki potensi untuk menjadi pemimpin agar ada estafet kepemimpinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun