Aspek Sosiologis
Bagaimana dengan aspek sosiologis? dari aspek sosiologis, pembatasan kekuasaan yang ada pada UUD 1945 tidak lepas dari suatu gerakan bersejarah di indonesia, yaitu reformasi. Tentu gagasan reformasi ini sudah familiar bagi kita.
Sebelum reformasi masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak diatur secara tegas, sehingga terjadilah otoritarianisme. Ini menjadi sebuah pergulatan, bahwa akankah sejarah peradaban kita mundur ke masa lalu?
Penundaan pelaksanaan Pemilu dan juga wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode merupakan hal yang cacat logika hukum, dengan alasan apapun.
Terkait dengan persoalan pelaksanaan Pemilu di tengah pandemi sebenarnya bisa diatasi dengan pemilihan metode e-votting sehingga menghindari kerumunan masyarakat. Sementara itu, untuk alasan keberlanjutan pembangunan ekonomi juga tidak relevan, waktu yang diberi 10 tahun oleh konstitusi sudah relative cukup untuk seorang Presiden bisa berbuat banyak sehingga terjaadi suatu perubahan, kalau selama 10 tahun belum bisa memberi perubahan, maka seyogyanya memberi kesempatan kepada banyak anak bangsa yang memiliki potensi untuk menjadi pemimpin agar ada estafet kepemimpinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H