Mohon tunggu...
Achmad Hariri
Achmad Hariri Mohon Tunggu... Dosen - Membaca, Menulis, dan Bergerak

Dosen Fakultas Hukum UM Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paradoks Negara Hukum

28 September 2021   10:29 Diperbarui: 28 September 2021   11:20 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, menjadikan sistem hukum Indonesia eksis. Keempat, memberi landasan moral-etik bagi sistem hukum Indonesia, kelima, hukum normatif berdasarkan pada norma kemanusiaan dan keadilan. Keenam, hukum harus mengedepankan semangat persatuan. Ketujuh, hukum yang berpihak pada rakyat, terakhir, orientasi hukum untuk memberikan akses pada terwujudnya keadilan sosial.

Paradoks Sistem Hukum Rechtsstaat

Kendatipun tujuan dari sistem hukum rechtsstaat adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian, namun ternyata banyak penegak hukum masih condong pada kepastian dan abai terhadap tujuan yang lainnya. 

Misalnya terhadap tiga nelayan di aceh yang dipenjara karena selamatkan etnis Rohinggnya. Pada kasus ini, perspektif hukum rechtsstaat nelayan memang melawan hukun, namun menurut perspektif Pancasila nelayan justru merupakan pahlawan yang harus di lindungi dan bahkan diberikan penghargaan, karena telah menyelamatkan nyawa manusia. Dari kasus ini penegak hukum hanya mengedepankan aspek kepastian (Rechtsstaat).

Juga, kasus yang mencuri perhatian khalayak adalah 2 ibu -- ibu yang mencuri susu, sebelum ramai diperbincangkan 2 ibu ibu ini diancam 7 tahun penjara, akan tetapi karna kasus ini menjadi perhatian publik maka korban mau mencabut laporannya. Tindakan 2 ibu ibu diatas secara hukum memang salah, namun kalau dilakukan dengan pendekatan hukum rechtsstaat makan penjara menjadi solusi, namun kalau dilakukan dengan pendekatan hukum Pancasila, lain solusinya.

Dari pengakuan pelaku apa yang dilakukannya itu karna ada unsur keterpaksaan akan kondisi ekonomi keluarga. adagium "ada nomina dibalik fonomena" Immanuel kahn perlu diperhatikan. Apalagi dalam pembukaan UUD 1945 disitu disebutkan bahwa Negara harus hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi warganya, seharusnya Negara yang patut disalahkan karna sudah gagal memberikan kesejahteraan bagi warganya sehingga ibu-ibu diatas terpaksa melakukan pencurian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun