Mohon tunggu...
Sri Wintala Achmad
Sri Wintala Achmad Mohon Tunggu... Penulis - Biografi Sri Wintala Achmad

SRI WINTALA ACHMAD menulis puisi, cerpen, novel, filsafat dan budaya Jawa, serta sejarah. Karya-karya sastranya dimuat di media masa lokal, nasional, Malaysia, dan Australia; serta diterbitkan dalam berbagai antologi di tingkat daerah dan nasional. Nama kesastrawannya dicatat dalam "Buku Pintar Sastra Indonesia", susunan Pamusuk Eneste (Penerbit Kompas, 2001) dan "Apa dan Siapa Penyair Indonesia" (Yayasan Hari Puisi Indonesia, 2017). Profil kesastrawanannya dicatat dalam buku: Ngelmu Iku Kelakone Kanthi Laku (Balai Bahasa Yogyakarta, 2016); Jajah Desa Milang Kori (Balai Bahasa Yogyakarta, 2017); Menepis Sunyi Menyibak Batas (Balai Bahasa Jawa Tengah, 2018). Sebagai koordinator divisi sastra, Dewan Kesenian Cilacap periode 2017-2019.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menguak Fakta Sejarah Palihan Nagari

19 Juni 2019   02:20 Diperbarui: 19 Juni 2019   06:02 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://s3.bukalapak.com 

Dari hasil Perjanjian Salatiga, Pangeran Mangkunagara yang telah menyatakan kesetiaannya pada Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan VOC tersebut mendapatkan daerah kekuasaan yang meliputi: Kaduwang, Matesih, Hanggabayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Pajang sebelah utara, dan Kedu. Sesudah dinobatkan sebagai adipati di Praja Mangkunegaran, Pangeran Mangkunagara mendapatkan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati (KGPAA) Mangkunagara (Mangkunagara I).

Dari uraian di muka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Giyanti mengakibatkan wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta terbagi menjadi 2 bagian, yakni: separoh wilayah Kasunanan Surakarta di bawah kuasa Sunan Pakubuwana III dan separoh bekas wilayah Kasunanan Surakarta (Kasultanan Yogyakarta) di bawah kuasa Sri Sultan Hamengkubuwana I. Pembagian wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta menjadi 2 negara itu disebut Palihan Nagari. [Sri Wintala Achmad]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun