Perang Suksesi Jawa IIIÂ
Hubungan antara Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Mangkunagara semakin lama semakin solid. Sesudah pasukan yang mereka galang telah mencapai ketangguhannya, pemberontakan terhadap kekuasaan Sunan Pakubuwana II tidak dapat dihindari lagi. Pecahlah kemudian Perang Suksesi Jawa III antara Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Mangkunagara versus Sunan Pakubuwana II yang mendapatkan dukungan VOC. Perang tersebut meletus sejak tahun 1747 dan berakhir 1757.
Baru 2 tahun Perang Suksesi Jawa III berlangsung, Sunan Pakubuwana II jatuh sakit. Tepatnya pada tanggal 11 Desember 1749, Sunan Pakubuwana II yang sakitnya semakin parah itu menyerahkan sepenuhnya pada Jenderal Baron van Hohendorff (petinggi VOC di Semarang) sebagai saksi atas pergantian raja.Â
Selain itu, Sunan Pakubuwana II menandatangani surat perjanjian atas penyerahan kedaulatan kerajaan secara utuh pada VOC. Sejak itulah titik awal hilangnya kedaulatan Kasunanan Surakarta di tangan VOC. Pengertian lain, hanya VOC yang memiliki hak penuh atas pelantikan raja-raja keturunan Mataram. Peraturan ini berlaku sampai zaman kemerdekaan Indonesia yakni tahu 1945.
Pada tanggal 20 Desember 1749, Sunan Pakubuwana II mangkat. Sebagai penggantinya, VOC melantik Raden Mas Suryadi sebagai raja di Kasunanan Surakarta bergelar Sri Susuhunan Pakubuwana III. Pelantikan Raden Mas Suryadi sebagai raja merupakan hak pertama VOC sejak memangku kedaulatan kerajaan secara utuh.
Di awal pemerintahan Sunan Pakubuwana III yang mendapatkan dukungan penuh dari VOC masih melanjutkan Perang Suksesi Jawa III dengan Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Mangkunagara. Sekalipun pasukan gabungan Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Mangkunagara itu semakin kokoh dan solid, namun belum mampu menurunkan Sunan Pakubuwana III dari takhta kekuasaannya sebagai raja di Kasunanan Surakarta.
Perjanjian Giyanti
Pada tahun 1752 M, VOC sering mengadakan pertemuan dengan Pangeran Mangkubumi untuk melakukan perundingan yang berakhir pada Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755). Isi Perjanjian Giyanti adalah pengakuan VOC atas kedaulatan Pangeran Mangkubumi sebagai raja keturunan Mataram yang menguasai separoh wilayah kekuasaan Sunan Pakubuwana III. Berdasarkan pada Perjanjian Giyanti tersebut, Pangeran Mangkubumi mendirikan kerajaan baru di Hutan Pabringan yang kemudian dikenal dengan nama Kasultanan Yogyakarta pada tahun 1755. Selama menjabat sebagai raja, Pangeran Mangkubumi menyandang gelar Sultan Hamengkubuwana Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Kalifattullah (Sultan Hamengkubuwana I).
Akibat dari Perjanjian Giyanti, Pangeran Mangkunagara secara otomatis menjadi musuh Sunan Pakubuwana III, Sultan Hamengkubawana, dan VOC. Karena semakin lama semakin terdesak, Pangeran Mangkunagara mulai bersedia untuk melakukan perundingan dengan VOC. Hasil dari perundingan tersebut kemudian melahirkan Perjanjian Salatiga pada 17 Maret 1757.Â