Perang Suksesi Jawa III yang berkepanjangan hingga berdampak pada kerugian Kumpeni di bidang perdagangan, Gubernur Jenderal Jacob Mossel (pengganti Jenderal van Inhoff) di Betawi ingin menyelidiki penyebab terjadinya perang tersebut. Sesudah mengetahui melalui Seh Ibrahim (Tuan Sarif Besar) dari Turki bahwa perang tersebut akibat kebijakan Sri Susuhunan Pakubuwana II yang mendapat anjuran Baron van Hohendorff atas pengurangan tanah seluas 3.000 cacah hingga satu nambang milik Pangeran Mangkubumi, maka Jacob Mossel segera mengambil tindakan taktis. Melakukan pendekatan perdamaian dengan Pangeran Mangkubumi.
Perjanjian Giyanti  Â
SESUDAH Kumpeni di bawah kepemimpinan Gubernur Jenderal Jacob Mossel melakukan perdamaian dengan Pangeran Mangkubumi, Perjanjian Giyanti yang berujung pada Palihan Nagari (pembagian wilayah tanah Jawa menjadi 2 bagian yakni Surakarta dan Yogyakarta) itu terealisasi.
Akibat terealisasinya perdamaian antara Kumpeni dan Pangeran Mangkubumi bukan hanya melahirkan Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755), namun pula dipecatnya Jenderal Baron van Hohendorff yang kemudian digantikan Nicolas Hartings serta semakin menyempitnya ruang gerak perjuangan Pangeran Mangkunagara.
Di sisi lain, Perjanjian Giyanti sangat menguntungkan bagi Kumpeni di bidang perdagangan. Perjanjian Giyanti pula menguntungkan bagi Pangeran Mangkubumi yang mendapat separoh wilayah Surakarta yang meliputi: Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat atau Negari Agung (sekitar negara/kota), Madiun, Magetan, Caruban, separoh Pacitan, Kertasana, Kalangbret, Ngrawa, Japan (Majakerta), Jipang (Bojanegara), Keras (Ngawi), Selawarung (Wanagiri), dan Grobogan (Jawa Tengah).
Manakala mendapatkan wilayah kekuasaan yang merupakan hasil Perjanjian Giyanti tersebut, Pangeran Mangkubumi dinobatkan menjadi raja di Kesultanan Yogyakarta yang bergelar Sri Sultan Hamengkubuwana Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Kalifattullah.
Lantas seperti apa pasal-pasal di dalam Perjanjian Giyanti yang mendapat persetujuan dari Sunan Pakubuwana III pada 13 Februari 1755 tersebut? Berikut kutipan pasal-pasal di dalam Perjanjian Giyanti sebagaimana yang dikemukaan oleh Soedarisman Poerwokoesoemo:
Pasal 1
Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwana Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Kalifattullah atas separoh dari Kerajaan Mataram, yang diberikan kepadanya dengan hak turun temurun pada warisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendara Raden Mas Sundara.\
Pasal 2