Mohon tunggu...
Achmad AlNidzami
Achmad AlNidzami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah UNEJ

Iseng aja

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

2 Juni 2020   19:48 Diperbarui: 2 Juni 2020   19:55 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Untuk itu perlu digiatkannya sosialiasi dan kampanye tetang pentingnya ZIS dalam menghadapi permasalahan ekonomi, salah satunya adalah permasalahan ekonomi yang disebabkan akibat adanya Pandemi. Kampanye dan sosialisasi dapat dilakukan di berbagai macam media baik media sosial (online) maupun media cetak (offline).

Untuk media sosial dapat melalui instagram, twitter, dan sebagainya. Sedangkan untuk media cetak (offline) dapat disampaikan melalui dakwah-dakwah yang berkaitan dengan ZIS tersebut.

Dengan demikian, diharapkan timbul kepekaan dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya ZIS dalam menghadapi permasalahan ekonomi selama masa pandemi ini.

Kedua,dana wakaf dapat dimanfaatkan untuk menunjang pencegahan COVID-19 dengan mengalokasikan dana wakaf untuk pembangunan dan pengadaan fasilitas penunjang pencegahan COVID-19 seperti APD (alat pelindung diri), rumah isolasi, rumah sakit darurat, alat medis, dan segala keperluan lainnya yang bersangkutan dengan pencegahan COVID-19.

Oleh karena itu diperlukannya promosi skema wakaf kepada masyarakat bahwasanya wakaf tidak hanya berkutat terhadap pemanfaatan rumah ibadah, namun juga bisa dimanfaatkan untuk segala aktifitas yang merujuj kebaikan bersama, salah satunya pencegahan COVID-19.

Ketiga, yaitu keringanan untuk permodalan UMKM. Dalam hal ini, keuangan syariah berperan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan modal terhadap UMKM yang mengalami kebangkrutan usaha akibat masa pandemi.

Pemberian modal ini tidak hanya membuka usaha kembali, namun juga dalam bentuk penangguhan pembayaran kredit syariah selama beberapa bulan kedepan. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan pelaku ekonomi (UMKM) dapat melakukan aktifitas ekonominya seperti sedia kala.

Terakhir, keuangan syariah juga memerlukan pengembangan teknologi digital financial (pengembangan secara online). Hal ini bermanfaat untuk memperlancar aktifitas likuiditas perbankan syariah.

Pengembangan teknologi ini memudahkan para pelaku ekonomi dalam melakukan aktifitas ekonominya tanpa perlu bertatap muka sehingga dengan demikian diharapkan dengan adanya aktifitas digital dari perbankan syariah bisa memudahkan aktifitas social finance lainnya seperti ZISWAF.

Apabila masyarakat berperan aktif dalam mengaplikasikan beberapa model impilikasi dari kebijakan ekonomi dan keuangan islam, khususnya pemanfaatan ZISWAF yang tepat sasaranmaupun pemanfataan digitalisasi ekonomi yang menunjang terjadinya aktifitas  online marke sehingga likuiditas perbankan tetap berjalan lancar.

Maka dari itu, dengan berbagai macam solusi ekonomi dan keuangan islam tersebut diharapkan dapat membantu percepatan pemulihan perekonomian Indonesia yang saat ini terguncang akibat adanya pandemi COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun