Mohon tunggu...
Achmad Abiyyu
Achmad Abiyyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1

Olahraga, topik hukum

Selanjutnya

Tutup

Raket

Opini tentang Penipuan Tiket Konser NCT

25 November 2024   09:20 Diperbarui: 25 November 2024   09:56 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Meningkatkan Kesadaran Terhadap Penipuan Tiket Konser NCT di Indonesia oleh achmad abiyyu

Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap konser artis internasional, seperti konser grup K-pop NCT di Indonesia, masalah penipuan tiket menjadi isu yang semakin meresahkan. Banyak oknum yang memanfaatkan antusiasme penggemar untuk menjual tiket palsu dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga asli, merugikan konsumen, serta merusak integritas penyelenggaraan acara tersebut. Oleh karena itu, sangat penting untuk membeli tiket hanya di situs resmi atau saluran yang sah.

 Pentingnya Membeli Tiket di Situs Resmi

Pembelian tiket melalui situs resmi atau platform yang telah bekerja sama dengan penyelenggara acara adalah langkah pertama untuk menghindari penipuan. Situs resmi biasanya memiliki sistem keamanan yang lebih baik untuk memastikan bahwa tiket yang dijual adalah asli dan sesuai dengan kapasitas serta harga yang telah ditetapkan. Selain itu, membeli tiket dari sumber yang tidak sah membuka celah bagi penyalahgunaan data pribadi, serta mempersulit proses klaim jika terjadi masalah.

Penggemar konser NCT, misalnya, dapat mengakses informasi tiket melalui situs resmi atau aplikasi yang ditunjuk oleh penyelenggara. Membeli tiket melalui pihak ketiga atau situs yang tidak terverifikasi hanya akan meningkatkan risiko mendapatkan tiket palsu dan mengalami kerugian finansial.

Dasar Hukum Penipuan Tiket di Indonesia

Penipuan tiket konser, termasuk penjualan tiket palsu atau dengan harga yang dibesar-besarkan, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

Pasal 378 KUHP - Penipuan

Pasal ini mengatur tentang penipuan, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak sah, yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Dalam konteks penipuan tiket, pelaku yang menjual tiket palsu atau menipu dengan informasi yang tidak benar dapat dikenakan pasal ini.

Isi Pasal 378 KUHP:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan tipu muslihat atau rekayasa, menggerakkan orang lain untuk memberikan sesuatu barang, atau memberikan hutang, atau membayar suatu utang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Raket Selengkapnya
Lihat Raket Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun