"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara atau denda."
Kesimpulan
Dalam menghadapi masalah penipuan tiket konser NCT dan acara lainnya, sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membeli tiket hanya melalui situs resmi atau saluran yang terverifikasi. Selain itu, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap oknum pelaku penipuan tiket perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera.
Sebagai konsumen yang cerdas, kita juga harus lebih berhati-hati dalam memilih platform pembelian tiket dan menghindari tawaran yang terlalu menggiurkan. Dengan langkah preventif ini, kita dapat menjaga integritas industri hiburan dan mengurangi kerugian yang dapat dialami oleh para penggemar yang ingin menikmati konser secara sah dan aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H