Pasal 263 KUHP - Pemalsuan Surat
Jika pelaku penipuan tiket melakukan pemalsuan dokumen, seperti tiket konser palsu yang dibuat menyerupai tiket asli, pelaku dapat dikenakan Pasal 263 tentang pemalsuan surat. Dalam hal ini, pemalsuan tiket sebagai "surat" yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan merupakan pelanggaran yang serius.
Isi Pasal 263 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja memalsukan suatu surat atau dokumen, dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat bukti yang dapat menipu orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Pasal 55 dan 56 KUHP - Peran Komplotan
Jika penipuan tiket konser melibatkan lebih dari satu orang, maka Pasal 55 dan 56 KUHP dapat dikenakan kepada pelaku yang terlibat dalam komplotan. Pasal ini mengatur tentang pemberian sanksi kepada mereka yang turut serta dalam melakukan tindak pidana, baik yang merencanakan maupun yang membantu.
Isi Pasal 55 KUHP:
"Barang siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan suatu tindak pidana, dihukum sebagai pelaku tindak pidana tersebut."
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dalam hal penipuan tiket melalui platform daring atau media sosial, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang ITE. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang dapat merugikan orang lain, dapat dikenakan pidana.
Isi Pasal 27 UU ITE: