8.      Brigjen EI yang tidak melaporkan perkembangan perkara yang ditangani kepada atasanya dalam hal ini Kabareskrim ! Apkh masih belum layak Brigjen EI dijadikan tersangka dan ditahan ???
Untuk Brigjen RE yang menggantikan posisi/jabatan Brigjen EI ; pertama dia sebagai eksekutor mencairkan dana Rp 28 M yang dilarang dicairkan oleh kabareskrim waktu itu Komjen SD, kedua dia juga yang mencairkan dana sengaja mencari waktu masa transisi antara Kabareskrim lama Komjen SD dan Penggantinya Komjen Ito S, ketiga dia juga yang sebelum mencairakan uang tidak mengadakan gelar perkara yang mestinya dilakukan dan melibatkan PPATK selaku pelapor, keempat dia juga yang mencairkan dana tidak meminta persetujuan dan tidak lapor kepada Kabareskrim, kelima dia juga yang tidak melaporkan pencairan uang kepada PPATK selaku pelapor, keenam dia juga dalam pemeriksaan sidang kode etik Kompol Arafat terungkap terima uang dari Haposan, ketujuh dia juga yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atas kasus/perkara yang ditangani kepada atasanya dalam hal ini Kabareskrim. Apakah masih belum layak dijadikan tersangka ???
Bandingkan dengan Komjen SD atas laporan mafia kasus Arwana yang dia ungkap dan atas dasar keterangan saksi yang berkualitas Mafia si Sjahrir Johan tanpa didukung saksi lain yang menyaksikan dan tanpa didukung alat bukti lain langsung dijadikan tersangka dan ditahan serta dijebloskan ke dalam sel. Ingat SD adalah Pati Bintang tiga aktif, dialah yang membongkar kasus ini ! Bukankah ini balas dendam ???
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H