Pada Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa Menteri dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi. Negara tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun dengan adanya kelonggaran masuknya Orang Asing ke Indonesia ini, pemerintah harus menyiapkan berbagai skema jika varian Covid-19 terbaru mulai menyebar di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah menambah jumlah penerima vaksin di Indonesia, baik itu dosis pertama ataupun dosis kedua.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021
https://nasional.kontan.co.id/news/muncul-varian-baru-covid-19-dari-indonesia-yang-tengah-dipantau-who-apa-namanya?page=1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H