Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Kembali Buka Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia

18 September 2021   10:56 Diperbarui: 18 September 2021   11:34 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa Menteri dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi. Negara tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun dengan adanya kelonggaran masuknya Orang Asing ke Indonesia ini, pemerintah harus menyiapkan berbagai skema jika varian Covid-19 terbaru mulai menyebar di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah menambah jumlah penerima vaksin di Indonesia, baik itu dosis pertama ataupun dosis kedua.

Daftar Pustaka

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021
https://nasional.kontan.co.id/news/muncul-varian-baru-covid-19-dari-indonesia-yang-tengah-dipantau-who-apa-namanya?page=1

https://www.liputan6.com/health/read/4650918/tersebar-di-42-negara-varian-mu-covid-19-capai-4101-kasus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun