Sesuai yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2020. Permohonan akan ditolak jika pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Dibukanya pengajuan visa kunjungan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tersebut bermaksud memperketat lalu-lintas WNA yang masuk ke Indonesia, namun menurut hemat saya kondisi tersebut tetap memberikan celah karena virus dapat terus berpindah dari satu orang ke orang lainnya. Seharunya lalu-lintas WNA ditutup tanpa ada pengecualian agar dapat menekan penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini di masa pandemi Covid-19 juga kontraproduktif dengan salah satu prinsip protokol kesehatan yaitu pembatasan mobilitas orang. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia pada pertengahan 2021.
Penghentian pemberian bebas visa kunjungan selama pandemi covid-19 melalui penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2020, adalah hal yang tepat guna perbaikan terhadap mekanisme seleksi WNA yang masuk ke Indonesia agar lebih mendatangkan manfaat terhadap perekonomian dan terhadap kesehatan masyarakat Indonesia.
Daftar Pustaka
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/24/11122221/kekisruhan-kedatangan-ratusan-wn-india-masuk-indonesia-untuk-hindari?page=all, diakses 13 September 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H