Mohon tunggu...
Achmad Irfan
Achmad Irfan Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan 169 Negara Selama Covid-19

15 September 2021   20:31 Diperbarui: 3 Januari 2022   16:54 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 – level 4 di Wilayah Jawa Bali hingga 20 September 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dipicu oleh gelombang kedua pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak akhir Juni 2021.

Salah satu penyebab terjadinya gelombang kedua adalah penyebaran varian delta, hal tersebut adalah dampak dari masih tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Pada tanggal 21 April 2021, di berbagai kanal media sempat ramai dengan berita 117 orang WNA asal India yang masuk ke Indonesia dan 12 orang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan pada saat itu India sedang mengalami gelombang kedua pandemi Covid-19 dengan varian delta. Dari hal tersebut dapat kita lihat bahwa pembatasan WNA yang keluar masuk Indonesia cukup longgar.

Longgarnya pembatasan mobilitas WNA keluar-masuk Indonesia pada masa pandemi dinilai kontra-produktif terhadap upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang sudah 1,5 tahun terjadi di Indonesia. 

Salah satu alasan lemahnya pembatasan mobilitas WNA keluar-masuk Indonesia adalah keberadaan Perpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. 

Perpres tersebut mengatur mengenai kemudahan bagi WNA yang berasal dari 169 negara lain untuk memasuki Indonesia tanpa visa untuk tujuan pariwisata yang merupakan dasar pemberian izin tinggal bagi WNA.

Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. 

Salah satu materi muatan dalam Permenkumhan tersebut adalah menghentikan sementara pemberian visa bebas kunjungan kepada WNA dari 169 negara yang semula dibebaskan.

Pada masa Pandemi Covid-19, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 adalah dengan mengurangi mobilitas manusia. 

Kebijakan visa kunjungan ke Indonesia kontra-produktif dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pada bulan Maret 2020, pemerintah Indonesia pernah melakukan upaya penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2020. 

Namun pada pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2020 WNA dapat diberikan Visa berdasarkan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan WNA yang akan memasuki Indonesia dapat disetujui dengan syarat memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus corona, bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun