Mohon tunggu...
Achmad Dedad Ali Lubis
Achmad Dedad Ali Lubis Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Nama saya Achmad Dedad Ali Lubis saya mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Hobi saya bermain Bulu Tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Sengketa Waris beserta Regulasi

1 Oktober 2023   03:30 Diperbarui: 1 Oktober 2023   07:06 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum melangkah ke Hukum waris dalam agama islam yang pertama akan saya sampaikan adalah apa sih pengertian dari waris tersebut?. Waris merupakan suatu orang yang berhak mendapatkan atau menerima warisan , oranng tersebut dapat menerima hak warisan tersebut atas hubungan perkawinan atau hubungan darah. Lalu Hukum waris ini adalah hukum yang mengatur bagaimana tentang tata cara pemindahan hak kepemilikan harta  peninggalan si pewaris ini, dan di dalam hukum waris ini juga menjelaskan siapa-siapa saja yang berhak mendaptkan dan berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing yang diberikan pewaris ke warisan.

Hukum waris islam merupakan hukum yang mengatur segala ketentuan yang berkenaan mengenai perihal hak dan atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Di dalam hukum waris terdapat beberapa istilah  dalam pengaturan waris berdasarkan hukum islam yang terdiri dari: Waris,muwaris,tirkah,al-irs dan warasah.Lalu di dalam Hukum waris islam ini terkandung beberapa asas di  dalamnya yang meliputi terdiri dari:

A). Asas Memaksa

Asas Memaksa di dalam Hukum waris islam adalah suatu warisan tersebut harus dialihkan kepada ahli waris dan pewaris tidak melakukan Tindakan penolakan atas pengalihan harta yang telah ditetapkan sebagaimana demikian yang telah ditetapkan.

B). Asas Bilateral

Asas Bilateral yang dimaksud dalam Hukum waris Islam adalah menghendaki setiap orang menerima hak waris dari kedua belah pihak yang merupakan pihak garis keturunan laki-laki dan pihak garis Keturunan Perempuan.

C). Asass Individual

Asas Individual yang dimaksud dalam Hukum waris Islam adalah suatu warisan tersebut dibagikan untuk dimiliki secara perseorangan masing-masing bagi sang pemilik ahli waris.

D). Asas Keadilan Berimbang

Asas Keadilan berimbang yang berada di dalam Hukum Waris Islam keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus ditunakiannya terkait harta warisan yang diterima.

E). Asas Kematian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun