Mohon tunggu...
Achmad MaulanaRois
Achmad MaulanaRois Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Informatika

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya Jurusan teknik informatika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Perbedaan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama

2 November 2023   13:44 Diperbarui: 2 November 2023   13:54 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Tidak melakukan tahlilan,

3. Dzikir setelah shalat dengan suara pelan 

5. Sholat Idul Fitri di lapangan

  • Penentuan hilal 

Perbedaan keputusan mengenai penentuan hilal saat Ramadhan atau Idul Adha bukanlah hal baru di Indonesia. Memang cara yang digunakan  Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah berbeda. 

Berikut perbedaan NU dan Muhammadiyah dalam menentukan hilal:

Nahdlatul Ulama :

Penetapan hilal menurut NU didasarkan pada pengamatan langsung dan pengamatan bulan disebut juga dengan metode rukyatul hilal. Yang disebut Hilal adalah bulan sabit yang sangat tipis pada fase pertama bulan baru, yang pengamatannya dilakukan pada malam ke-29 atau  ke-30 bulan  berjalan. Jika bulan sabit terlihat pada malam itu, maka telah dimulainya bulan baru pada malam itu. Panduan penentuan hilal ini berdasarkan NU dari firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 189.

Muhammadiyah:

Cara penentuan hilal yang digunakan oleh Muhammadiyah adalah dengan perhitungan astronomi yang disebut dengan perhitungan sebenarnya bentuk hilal. . Metode ini meyakini adanya hilal meskipun tidak terlihat secara kasat mata, asalkan memenuhi kriteria tertentu, antara lain: Ijtimak (konjungsi)  terjadi sebelum bulan tertidur.  Saat matahari terbenam, piringan atas bulan berada di atas cakrawala. Jika salah satu kriteria  tidak terpenuhi, maka ini belum merupakan bulan baru. 

Itu sebabnya NU dan Muhammadiyah kerap berbeda pandangan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun