Mohon tunggu...
Achmad Najib
Achmad Najib Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

28 Maret 2024   09:42 Diperbarui: 29 Maret 2024   15:56 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Galeri

Selain pendampingan advokat bagi tersangkat atau terdakwa, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf p UU 31/2014 menyebutkan salah satu hak saksi dan korban adalah mendapatkan pendampingan, yang dalam hal ini adalah advokat.

Sehingga, jika ditanya apa peran dan fungsi advokat? Pada dasarnya peran dan fungsi advokat adalah mendampingi korban maupun tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, tersangka, maupun terdakwa. Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Demikian dari kami tentang peran dan fungsi advokat, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun