Mohon tunggu...
Achmad Najib
Achmad Najib Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

28 Maret 2024   09:42 Diperbarui: 29 Maret 2024   15:56 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Galeri

.

Peran dan Fungsi Advokat Secara Umum

Seorang advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat.

Jadi singkatnya peran dan fungsi advokat berkaitan erat dengan jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Peran dan Fungsi Advokat dalam Perkara Pidana

KUHAP memang tidak mengatur mengenai pendampingan korban oleh advokat. Adapun yang diatur dalam KUHAP adalah pendampingan oleh penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.

Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Salah satu contohnya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) sebagaimana diatur dalam UU PKDRT, peran dan fungsi advokat dalam mendampingi korban KDRT mewajibkan advokat untuk :

a. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;

b. mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau

c. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun