Â
Hak-hak digital itu seperti apa? Well, ngobrolin hak-hak digital, ingatan saya kembali pada salah satu kasus pasien yang cukup heboh pada masanya. Kasus tersebut melibatkan pasien yang melawan salah satu rumah sakit swasta besar puluhan tahun silam. Masa di mana era media sosial belumlah secanggih dan gampang viral seperti sekarang.
Pada saat itu, kasus pasien yang melaporkan komplain kepada pihak rumah sakit dengan alasan penipuan, bisa dibilang sangat viral. Komplain tersebut bermula ketika si pasien mengirimkan email keluhan penipuan kepada customer care rumah sakit dan email tersebut juga di-blast ke beberapa kerabat si pasien.Â
Pihak rumah sakit keberatan. Pasien tersebut dianggap melakukan pencemaran nama baik rumah sakit.
Dari sana keviralannya bermula. Sorotan masyarakat terhadap kasus tersebut lumayan besar. Media televisi mengulasnya berulang-ulang. Energi masyarakat serasa tersedot dengan kasus yang berlangsung cukup lama. Terlebih, saat pasien dikalahkan di pengadilan oleh pihak rumah sakit dan harus membayar ganti rugi.Â
Masyarakat turun tangan. Semua berbondong-bondong memberikan sumbangan dengan "tagar" #KoinUntukPasien. Tentu saja pada tahun tersebut istilah "tagar" belumlah familiar di telinga. Atau bisa jadi belum ada. Saya tidak tau.
Betewe, di sini saya tidak ingin membahas akhir dari kasus tersebut. Juga tidak mau mengulik kasus yang sudah lama berlalu. Hanya saja, saya tertarik dengan hak-hak dan pelanggaran kita di ranah digital. Banyak yang belum tau kalau sebenarnya setiap pengguna internet memiliki hak-hak digital.
Apa saja hak-hak digital yang harus kita ketahui?
Well. Tadi siang (25/5) saya sangat antusias menyimak perbincangan mengenai hak-hak digital yang digelar oleh Padepokan SAFEnet. Talkshow ini sekaligus untuk mengenalkan platform Padepokan SAFEnet. Siapa saja mereka dan apa kiprahnya? Nanti saya tulis lebih lanjut.
Perbincangan ini menjadi menarik karena saya sendiri memang belum paham mengenai apa saja hak-hak digital yang harus kita ketahui. Selama ini, definisi hak-hak digital ini belumlah seragam. Secara umum, konsensus hak digital ini mencakup akses pada komputer, perangkat elektronik lain, jaringan telekomunikasi dan internet,Â
serta berkaitan dengan kemampuan tiap-tiap orang untuk mengakses, membuat, menggunakan, menerbitkan, dan menyebarluaskan media digital secara setara dan bertanggung jawab.
Pendukung hak digital secara praktikkal menekankan pada "mengetahui hak-hak digital" dan merancang perlindungan hak digital. Organisasi masyarakat sipil (OMS)seringkali menggunakan istilah hak digital pada ranah ilmu sosial dan humaniora.Â
Lain lagi dengan akademisi dan cendekiawan. Di ranah teknlogi informasi dan komunikasi, mereka sering mengaitkannya dengan hak cipta dan hak kekayaan intelektual produk digital.
Kita bisa memaklumi perbedaan definisi di atas. Hal ini disebabkan hak digital tidak memiliki kerangka teori yang kuat. Semua didasarkan pada pengamatan empiris dan bagaimana hak asasi manusia beradaptasi di ranah digital dan menyeseuaikannya dengan perkembangan teknologi.
Menurut SAFEnet atau South East Asia Freedom of Expression Network ada beberapa hak digital yang harus dilindungi. Berikut ini saya rangkum garis besar mengenai hak-hak digital tersebut:
- Hak untuk mengakses hak internet (termasuk penyediaan infrastruktur dan konten).
- Hak untuk bebas berekspresi di ranah digital (termasuk menyatakan opini dan pendapat di ranah digital).
- Hak atas rasa aman di ranah digital (termasuk perlindungan privasi dan data pribadi).
Sudah cukup jelas, kan? Tiga hak digital di atas wajib kita ketahui. Jangan sampai ada lagi kasus-kasus pelanggaran hak-hak digital hanya karena kita tidak memahami.
Sebagai warganet, setidaknya kita tidak mudah terbakar dengan beragam opini publik. Dikit-dikit mengadu atas nama UU ITE. Intinya, jangan mudah baperan.
Sekilas Mengenai SAFEnet
SAFEnet sendiri adalah lembaga nonprofit yang mengadvokasi hak-hak digital di Indonesia, khususnya dan Asia Tenggara pada umumnya.Â
Tepat Selasa (24/5) SAFEnet meluncurkan website platform pendidikan hak digital yang bisa diakses gratis oleh siapa saja.
Melalui platform ini, publik bisa belajar banyak mengenai hak-hak digital.Â
Untuk info lebih lengkap, silakan kunjungi langsung www.safenet.or.id atau melalui media sosialnya @safenetvoice
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H