Namun, seiring berjalannya waktu, sinetron maupun variety show tidak memperhatikan akan pedoman penayangan dan hanya berfokus kepada rating saja, selain itu sinetron dan variety show dianggap tidak mendidik dan tidak beretika karena banyak adegan-adegan yang dirasa tidak pantas untuk dilihat oleh audience, dan hanya akan menjadi contoh yang buruk bagi anak-anak yang menontonnya.Â
Sebut saja pada salah satu contoh sinetron Cinta untuk Bunda episode 11 yang tayang pada 8 April 2021 ini menampilkan salah satu adegan yakni kekerasan (berkelahi) yang juga sebelumnya ada adegan seorang laki-laki mendorong perempuan, hal ini tentu melanggar UU No 32 Tahun 2002 dalam Standar Program Siaran (SPS), BAB XIII tentang Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan, selain itu juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran BAB V Pasal 48, ayat 4 poin E yang berisi Perlindungan Terhadap Anak-anak, Remaja, dan Perempuan.
Selain sinetron, ternyata variety show juga menampilkan adegan yang tidak seharusnya ditayangkan, seperti contoh pada program acara Santuy Malam yang disiarkan stasiun televisi Trans TV, yang dimana ada sebuah adegan memperlihatkan seorang pria yang terlentang di atas tandu dengan mulut yang dimasuki selang pompa manual, kemudian dipompakan angina dari pompa tersebut. Hal ini tentu saja melanggar aturan Pedoman Penyiaran Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Islam  (KPI) tahun 2012.
Contoh-contoh diatas merupakan beberapa contoh dari sekian banyak adegan yang dirasa tidak pantas untuk ditayangkan dan dilihat oleh audience terutama anak-anak. Bahkan banyak program acara televisi yang menyeleweng dari Undang-undang Penyiaran. Ada beberapa pelanggaran yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), yaitu :
- Pasal 14 Ayat 1 : Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindubngan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
- Pasal 21 Ayat 1 : Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak disetiap acara.
Namun selain pelanggaran pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) ternyata ada juga pelanggaran pada Standar Program Siaran (SPS), pada Pasal 37 Ayat 4 Huruf a : Muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Memang pada dasarnya sinetron atau variety show ditayangkan sebagai sarana penghibur audience, namun jika tidak melihat pedoman, tidak melihat lingkungan, dan hanya memenuhi kebutuhan ekonomi politik saja, maka tidak aka nada hasilnya, tentu hal tersebut akan memberikan kerugian terutama moral dan etika kepada para penerus bangsa yang dimana mereka sering menganggap adegan-adegan dalam sinetron maupun variety show sebagai sebuah contoh dalam kehidupan sehari-hari.
Harapannya, penggiat sinetron dan variety show apapun, mampu memperhatikan lagi etika-etika dalam menayangkan sebuah program acar. Dan agar bisa dijadikan pembelajaran, sehingga mampu memfilter dan mengontrol adegan-adegan atau isi tayangan agar tidak mengandung etika, moral, dan contoh yang buruk, dan tentu saja tidak menyeleweng dari nilai kehidupan, dan perarturan perundang-undangan Indonesia. Dan pada nantinya dunia penyiaran menjadi ruang public dengan etika dan contoh yang baik, selain itu juga memberikan infomasi dan hiburan yang adil, tepat, dan tidak merugikan berbagai pihak.
Achdan Nauval Qois
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H