Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan menerapkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum dan kehidupan sehari-hari. Indonesia telah mengupayakan berbagai hal untuk memproteksi HAM perempuan dengan mengaplikasikan CEDAW. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) adalah instrumen HAM internasional yang diadopsi oleh PBB pada tahun1979 dan diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dengan demikian, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan menerapkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum dan kehidupan sehari-hari. Indonesia telah mengupayakan berbagai hal untuk memproteksi HAM perempuan dengan mengaplikasikan CEDAW. Namun, konsistensi pemerintah Indonesia untuk menjamin hak perempuan masih perlu dibuktikan lebih jauh.
Metode Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan metode literatur digital, peneliti memanfaatkan internet untuk menemukan, menganalisis, serta mengumpulkan berbagai informasi yang relevan dengan topik penelitian seperti jurnal ilmiah, artikel, laporan penelitian, literatur lainnya yang tersedia secara online.
Hasil Pembahasan
Kesetaraan gender merupakan hal yang begitu penting di dalam hukum dan masyarakat. Dalam banyak budaya termasuk indonesia. Kesetaraan gender sering kali terlambat oleh norma-norma sosial dan hukum yang tidak adil. Yang mana dalam Perspektif hukum terhadap gender dan kesetaraan merupakan isu penting dalam konteks pembangunan hukum di indonesia. Diskriminasi gender masih menjadi masalah yang meluas, meskipun terdapat kemajuan dalam pengakuan hak-hak perempuan. Kesetaraan gender tidak hanya berhubungan dengan hak asasi manusia, tetapi juga dengan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Gender pada konteks ini tidak mengacu pada perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis. Gender lebih menekankan pada perbedaan peran. fungsi dantanggung jawab antara peran perempuan dan laki-laki.Gender merupakan hasil dari konstruksi sosial budaya dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Permasalahan yang terjadi bukanlah mengenai perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab tersebut, namun ketidakadilan yang dapat timbul akibat perbedaan tersebut sehingga merugikan salah satu pihak (jenis kelamin). Dalam konteks hukum, kesetaraan gender sering kali diupayakan melalui berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan menghapuskan diskriminasi. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan terhadap perempuan di tempat kerja, dan hak-hak reproduksi. Namun, implementasi dari hukum tersebut sering kali terhambat oleh norma sosial dan budaya yang masih patriarkis.
Peran Konstitusi Mengatur Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Kesetaraan Gender
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 dan 28 I ayat (2) Konstitusi Indonesia, prinsipprinsip bebas diskriminasi, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan yang sama menjadi pilar utama. Pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan membutuhkan penggabungan prinsip-prinsip ini dengan perlindungan hak asasi manusia. Menurut prinsip-prinsip ini, setiap orang memiliki hak yang sama untuk diakui, dihormati, dan dilindungi oleh hukum tanpa memandang status sosial, ras, agama, atau jenis kelamin mereka. Oleh karena itu, kesetaraan di depan hukum dan perlindungan yang sama menjadi landasan untuk pemenuhan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa kecuali.
Pembangunan Hukum Perspektif Gender
Pembangunan hukum dari perspektif gender bertujuan untuk mengatasi ketidaksetaraan yang ada. Hal ini mencakup pengembangan kebijakan dan regulasi yang mendukung kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, Konvensi CEDAW menjadi instrumen penting dalam mendorong negara untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Untuk mencapai keadilan sosial dan keberagaman di masyarakat,hubungan antara prinsip-prinsip ini dan perlindungan hak asasi manusia semakin penting. Tidak ada perlindungan hak asasi manusia yang efektif tanpa kesetaraan di depan hukum dan perlindungan yang sama bagi semua orang. Sebaliknya, diskriminasi dapat menghambat akses terhadap hak-hak dasar seperti keadilan, pekerjaan, dan pendidikan, yang seharusnya menjadi hak setiap orang.
Tantangan dalam Kesetaraan Gender