Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Menjadi Dasar Pemberhentian PNS

20 Oktober 2015   19:36 Diperbarui: 20 Oktober 2015   19:56 1178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Analisis Kritis Terhadap Keputusan Sekda Kabupaten Kepulauan Selayar  Nomor 05 Tahun 2010 Tanggal 29 Oktober 2010 Yang Menjadi Dasar Pemberhentianku Sebagai PNS)

Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Pemindahan saya dari Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan reaksi spontan atas kepanikan Sekretaris Daerah DR. ZAINUDDIN, SH, MlH atas tindakan dan upaya hukum yang saya lakukan dengan menggugat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSYAD, MM NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar di PTUN Makassar pada tanggal 18 Oktober 2010.

Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 tersebut saya terima di Makassar setelah gugatan saya akan di Pra Sidang oleh Majelis Hakim PTUN. Keputusan ini saya ajukan dalam Pra Sidang PTUN sehingga Majelis Hakim PTUN Makassar mempertanyakan kepada Kuasa Hukum Bupati sdr. SUWARDI HANAFI  tentang keberadaan keputusan Sekda tersebut. Majelis Hakim menanyakan kepada Kuasa Hukum Bupati yang mana keputusan yang benar, apakah Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 yang memberhentikan saya dari jabatan Kepala BKD kemudian menempatkan saya sebagai Staf Sekretaris Daerah dan berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2010, atau Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang memindahkan saya dari jabatan Kepala BKD menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian Setda yang juga berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2010. Kuasa Hukum Bupati mengatakan bahwa Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 adalah “turunan atau penjabaran” dari Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010. Dengan jawaban Kuasa Hukum Bupati tersebut maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa oleh karena Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 adalah “turunan atau penjabaran” dari Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010, maka yang paling pokok dijadikan obyek gugatan adalah Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 dengan pertimbangan hukum apabila keputusan ini dinyatakan “Batal Demi Hukum”, maka dengan sendirinya Keputusan Sekda sebagai “turunan atau penjabaran” akan secara mutatis mutandis ikut pula dibatalkan demi hukum.

Dengan pertimbangan hukum Majleis Hakim PTUN demikian, maka Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 diabaikan dalam persidangan PTUN karena dianggap keputusan yang penerbitannya tidak berdasar dan beralasan hukum.

Pertimbangan Majelis Hakim PTUN tersebut merupakan pertimbangan yang sangat tepat karena Sekretaris Daerah memang benar tidak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan keputusan mutasi/pemindahan PNS, apalagi memindahkan seorang Pejabat Struktural Eselon sebagai Kepala BKD menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian (non-job) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010. Hal tersebut sangat jelas terlihat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku, sebagai berikut :

  1. Penjelasan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa “Dalam jabatan struktural, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi”, karena saya sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Golongan Ruang IV/b ditempatkan sebagai Staf atau dibawahi langsung oleh  Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah yang Pejabatnya seorang Pegawai Negeri Sipil (Hj. DJAMLIAH) dengan pangkat Penata Golongan Ruang III/c.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 14 ayat (1) “Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan : huruf c. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; huruf d. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II ke bawah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”.
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tanggal 21 April 2003 Lampiran I angka Romawi III. Pendelegasian Wewenang/Pemberian Kuasa, angka 7. Wewenang yang tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Propinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota dan harus ditetapkan dan ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan adalah : huruf c. “pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II dan eselon III serta jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat di lingkungan Daerah Kabupaten/Kota”.
  4. Peraturan Bupati Selayar Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang dan Pemberian Kuasa Pendandatanganan Keputusan/ Naskah Kenaikan Pangkat, Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional, Pemindahan, Cuti, Kenaikan Gaji Berkala, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Selayar, Pasal 7 “Bupati memberikan kuasa kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon IV dan V serta Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia untuk Jabatan Fungsional Ketrampilan dan atau Jenjang Muda untuk Jabatan Fungsional Keahlian dalam Pangkat/Golongan III/d setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati”. Pasal 10 “Bupati menetapkan/menandatangani : angka 2. Pemindahan PNSD dari dan ke Sekretariat Dewan, Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Kecamatan, Kelurahan, Cabang Dinas dan Sekolah serta Unit Pelaksana Teknis dan Puskesmas/Pustu”.

Selanjutnya, apabila Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 tersebut ditinjau dari sisi Tata Naskah Dinas sebagai produk hukum administrasi negara secara formal, maka akan nampak jelas kekurangannya, sebagai berikut :

  1. Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 dari sisi bentuk formilnya sangat tidak jelas apakah itu Keputusan atau Petikan Keputusan. Apabila dikategorikan sebagai “Keputusan”, maka konsideran “menimbang dan mengingatnya” harus dicantumkan secara jelas dan tegas bukan hanya ditulis dan seterusnya (d.s.t.). Apabila dikategorikan sebagai “Petikan Keputusan”, maka harus ditulis dan dicantumkan secara jelas pada bagian pembuka naskah surat kata “PETIKAN” dan Pejabat yang menandatanginya bukan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat yang menerbitkan keputusan tetapi bawahan yang diberi delegasi kewenangan menandatangani Pertikan Keputusan Sekda. Oleh karena itu, dilihat dari sisi bentuk formil Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar ini harus dinyatakan “Cacat Formil”.
  2. Dalam Diktum menetapkan bagian PERTAMA Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 ini khususnya angka 4 dan angka 5 mengatur hal yang sangat tidak jelas karena tidak mampu membedakan antara Unit Kerja dengan Jabatan sehingga membingungkan bagi saya. Pada angka 4 tertulis Unit Kerja Lama : Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, padahal seharusnya apabila yang dimaksud dalam keputusan ini Unit Kerja Lama adalah organisasi tempat saya bekerja, maka yang ditulis adalah Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar bukan nama jabatannya yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Yang lebih tidak jelas lagi pada angka 5 keputusan ini dimana tertulis Unit Kerja Baru : Staf Sub Bagian Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Selayar. Organisasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar itu terdiri berbagai lembaga organisasi Perangkat Daerah mulai dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan sampai Kelurahan, sehingga mencantumkan Unit Kerja Baru sebagai Staf Sub Bagian Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Selayar saja dalam angka 5 Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa mencantumkan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara jelas dan tegas, maka siapapun tidak akan mengerti dan memahami termasuk saya sendiri tentang dimana keberadaan Staf Sub Bagian Kepegawaian yang dimaksudkan dalam keputusan ini. Dengan demikian, sangat jelas apabila saya menolak dengan tegas untuk tidak mematuhi Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar ini, bagaimana mau dipatuhi dan dilaksanakan kalau unit kerja yang dimaksud saja tidak jelas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mana, apakah di Sekretariat Daerah, Badan, atau Dinas. 

Oleh karena Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 merupakan keputusan yang tidak memenuhi syarat formal untuk dijadikan obyek gugatan, maka Majelis Hakim PTUN menetapan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 sebagai “Obyek Gugatan” dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak tanggal 24 Juli 2012 berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 58/G.TUN/2010/P.TUN. Mks tanggal 10 Januari 2011 jo. Nomor : 28/B.TUN/2011/PT.TUN.Mks tanggal 23 Mei 2011 jo. Nomor : 293 K/TUN/2011 tanggal 22 Nopember 2011 jo. Nomor : 144 PK/TUN/2012 tanggal 07 Maret 2013, dengan amar putusan sebagai berikut :

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat;
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. Muh. Arsad, MM NIP 19650508 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, tanggal 5 Oktober 2010;
  • Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. Muh. Arsad, MM NIP 19650508 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, tanggal 5 Oktober 2010;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi hak-hak dan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).

Berdasarkan Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yang membatalkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010, maka Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang merupakan “turunan atau penjabaran” dari Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 juga harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, setelah putusan PTUN tersebut berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka saya tidak pernah lagi mempersoalkannya karena memang sejak dari awal saya menganggap keputusan itu adalah keputusan illegal yang dikeluarkan oleh Sekda diluar kewenangannya.

Dalam perkembangan selanjutnya, Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 muncul kembali dipermukaan setelah saya mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Kepulauan Selayar di Pengadilan Negeri Selayar dengan Registrasi Perkara  No: 9/Pdt .G/2013/PN. SLY, tanggal 26 Agustus 2013 karena dijadikan bukti untuk menggugat Rekonvensi saya agar mengembalikan Gaji yang saya terima karena tidak pernah melaksanakan tugas pada Sub Bagian Kepegawaian Setda berdasarkan keputusan tersebut. Tetapi Majelis Hakim menolak Gugatan Rekonvensi tersebut dan saat ini sementara dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Dampak Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bupati Kepulauan Selayar tersebut memaksa Bupati melakukan Eksekusi terhadap Putusan PTUN Nomor : 58/G.TUN/2010/P.TUN. Mks tanggal 10 Januari 2011 jo. Nomor : 28/B.TUN/2011/ PT.TUN.Mks tanggal 23 Mei 2011 jo. Nomor : 293 K/TUN/2011 tanggal 22 Nopember 2011 jo. Nomor : 144 PK/TUN/2012 tanggal 07 Maret 2013 pada tanggal 29 Agustus 2013  dengan menerbitkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 800/221/VIII/BKD/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSAD, MM, NIP 19650805 198603 1 022, Pangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, yang isinya sebagai berikut :

PERTAMA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun