Mohon tunggu...
Eko Setiadi
Eko Setiadi Mohon Tunggu... -

Praktisi migas

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi "Blue Ocean" Menggenjot Investasi Hulu Migas

10 Mei 2017   15:47 Diperbarui: 15 Mei 2017   08:35 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlunya perubahan paradigma pada penawaran WK migas dapat dicontohkan sebagai berikut: selama ini, pemerintah menawarkan WK hanya secara administratif-prosedural sesuai regulasi yang ada, namun belum menawarkan kepastian komersial &business sustainability yang bersifat jangka panjang. WK tersebut bagian dari roadmap koridor pengembangan wilayah terdekat.  Adanya market opportunity integrasi skenario upstream-midstream-downstream, sehingga meningkatkan nilai tambah bagi investor dan stakeholder.

Dari evaluasi atas berbagai tantangan investasi migas di atas, penulis mengusulkan pemerintah  menggunakan framework “blue ocean” dengan prioritas tiga agenda strategis terintegrasi, yang diharapkan dapat menggairahkan kembali investasi hulu migas di Indonesia, yaitu: 1. Pembenahan Kebijakan dan Regulasi 2. Penyederhanaan Proses Bisnis dan Perijinan 3. Aspek Komersial. Semoga!

Referensi:

  • Laporan Kinerja Ditjen Migas tahun 2016
  • World Oil Outlook, OPEC, 2015
  • IEA Presentation: Energy Investment for Global Growth, 2016
  • Global Petroleum Survey, Fraser Institute, 2016
  • Eksplorasi Migas Gagal, Rp 22 Trilyun Amblas, Katadata, 2015
  • Proyek Hulu Migas, Evaluasi dan Analisis PetroEkonomi, A Rinto Pudyantoro, 2014
  • Blue Ocean Strategy, W.Chan Kim, Renee Mauborgnee, HBSP, 2009
  • Outlook Energi Indonesia 2014, Dewan Energi Nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun