Mohon tunggu...
Jong Celebes
Jong Celebes Mohon Tunggu... Administrasi - pengajar

"Tidak ada kedamaian tanpa Keadilan"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang: Mazhab Ir Ahmad Sukarno

29 April 2023   08:35 Diperbarui: 29 April 2023   08:47 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AS Panji Gumilang. Foto: Tangkapan Layar YouTube Al Zaytun Official.

"Mereka yang mengaku ulama (FUUI) yang mengusulkan itu adalah ulama Garong," tegas Panji.

Bahkan, kata Panji Jan Pieterszoon Coen Gubernur Jenderal Hindia Belanda kala datang ke Batavia (Jakarta) itu membeli lahan ke Pangeran Jayakarta bukan garong.

Kekesalan Syaykh ini menanggapi  Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali yang mengusulkan Al Zaytun diambil alih oleh MUI dan pemerintah.

Diketahui, polemik tentang salat Id di Al Zaytun telah selesai setelah Kepala Departemen Agama Wilayah Indramayu dan rombongan berkunjung ke Al Zaytun dan diterima langsung oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun Syaykh Panji Gumilang.

Rombongan mendapatkan jawaban langsung terkait apa yang menjadi pertanyaan masyarakat.

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Indramayu Aan Fathul Anwar menegaskan bahwa apa yang dilakukan Al Zaytun dengan salat Id nya adalah sah merujuk dari apa yang diungkapkan MUI.

Pihaknya, kata Dia hanya mengikuti statmen MUI pusat yang menjelaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri yang viral di Ponpes Al-Zaytun terdapat kamakruhan. Sebab, sesuai faham yang dianut lebih kepada perempuan harus berada di barisan belakang jemaah laki-laki ketika salat.

"Kementerian Agama, kita merujuk dari statmennya pengurus MUI Dr Marsudi kalau nggak salah. Artinya memang secara fatwa dari MUI sah walaupun mungkin beliau menyampaikan ada istikhrah (kemakruhan) di dalam karena menurut paham yang kita anut bahwa perempuan itu ada di shaf belakang ketika salat. Mungkin pandangan kita akan mengikuti apa yang disampaikan fatwa MUI pusat terkait salat dimana pun berada di Indonesia," kata Aan, dikutip dari detikjabar, pada Kamis 27 April 2023.

Kemenag menyebut bahwa Al Zaytun memiliki alasan atau dasar hukum yang jelas dalam tata cara salat Id. Pihak Kemenag mengaku sangat menghargai perbedaan tersebut.

"Kami sangat menghargai terkait dengan keberadaan Al-Zaytun dan pelaksanaan salat Id tersebut karena mereka juga punya hujjah punya illa punya argumentatif yang punya dasar hukum yang jelas," ujar Aan.

Adapun Kegiatan Zikir Jumat yang berisi klarifikasi Al Zaytun bisa di klik di kanal youtube Al Zaytun Official.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun