Dengan nada kecewa sembari membayangkan wajah M Humas PT A kala bertemu dulu di Pelabuhan Merak, saya balik kanan lalu tancap gas bersama teman ke lokasi liputan lainnya.
Sepanjang perjalanan, terbayang event beberapa minggu sebelumnya di Taman Mini Indonesia Indah ketika digelar Munas Pers Se-Indonesia yang dihadiri hampir seribu wartawan dari media start up/arus bawah.Â
Berkumpulnya mereka didasari kesadaran dan nasib yang sama, yakni memperjuangkan haknya sekaligus Ingin diakui dan diperlakukan sama oleh Dewan Pers sebagaimana Dewan pers memperlakukan  media-media mainstream lainnya yang dianggapnya sudah terverifikasi.
Para wartawan yang berkumpul ini memiliki kehidupan yang boleh dikatakan tidak seindah yang dibayangkan dan diharapkan sebagaimana layaknya seorang pekerja legal lainnya. Bahkan, Â beberapa di antara mereka mendapat perlakuan yang tidak adil dalam bentuk kriminilasasi oleh pihak-pihak tertentu.
Suasana batin mereka pun baru saja saya rasakan ketika ada sebuah perusahaan besar milik pemerintah dengan begitu angkuhnya menolak kehadiran media yang dianggap kelas bawah. Mereka masih memandang sebelah mata atas keberadaan media arus bawah yang notabene jumlahnya ribuan di Indonesia. Â
Padahal jika merujuk ke UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jadi, melihat Undang-undang diatas, pers baik itu media arus bawah, maupun arus utama (mainstream) sama-sama memiliki hak untuk mencari, Â memperoleh informasi dan tidak bisa dihalang-halangi hanya karena alasan kuota ruangan penuh atau alasan 'receh' lainnya. (ht)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H