Mohon tunggu...
Jong Celebes
Jong Celebes Mohon Tunggu... Administrasi - pengajar

"Tidak ada kedamaian tanpa Keadilan"

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Kerja Jurnalistik Bukan Hanya Tugas Media Mainstream

28 Januari 2019   23:13 Diperbarui: 1 Februari 2019   19:58 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan nada kecewa sembari membayangkan wajah M Humas PT A kala bertemu dulu di Pelabuhan Merak, saya balik kanan lalu tancap gas bersama teman ke lokasi liputan lainnya.

Sepanjang perjalanan, terbayang event beberapa minggu sebelumnya di Taman Mini Indonesia Indah ketika digelar Munas Pers Se-Indonesia yang dihadiri hampir seribu wartawan dari media start up/arus bawah. 

Berkumpulnya mereka didasari kesadaran dan nasib yang sama, yakni memperjuangkan haknya sekaligus Ingin diakui dan diperlakukan sama oleh Dewan Pers sebagaimana Dewan pers memperlakukan  media-media mainstream lainnya yang dianggapnya sudah terverifikasi.

Para wartawan yang berkumpul ini memiliki kehidupan yang boleh dikatakan tidak seindah yang dibayangkan dan diharapkan sebagaimana layaknya seorang pekerja legal lainnya. Bahkan,  beberapa di antara mereka mendapat perlakuan yang tidak adil dalam bentuk kriminilasasi oleh pihak-pihak tertentu.

Suasana batin mereka pun baru saja saya rasakan ketika ada sebuah perusahaan besar milik pemerintah dengan begitu angkuhnya menolak kehadiran media yang dianggap kelas bawah. Mereka masih memandang sebelah mata atas keberadaan media arus bawah yang notabene jumlahnya ribuan di Indonesia.  

Padahal jika merujuk ke UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa:

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Jadi, melihat Undang-undang diatas, pers baik itu media arus bawah, maupun arus utama (mainstream) sama-sama memiliki hak untuk mencari,  memperoleh informasi dan tidak bisa dihalang-halangi hanya karena alasan kuota ruangan penuh atau alasan 'receh' lainnya. (ht)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun