Mohon tunggu...
Jong Celebes
Jong Celebes Mohon Tunggu... Administrasi - pengajar

"Tidak ada kedamaian tanpa Keadilan"

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Belajar Syariat Pemakaman ke Al Azhar Memorial Garden

21 Desember 2015   09:13 Diperbarui: 21 Desember 2015   11:10 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah karena akan bisa mengingatkan kalian kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian.” (HR.Muslim)

  1. Memandikan dan mengkafani merupakan fardhu kifayah yang wajib dijalankan ummat. Selain itu, memakamkan dan dimakamkan juga merupakan hak ummat
  2. Hendaknya kita mengetahui syarat makam syariah agar kita tidak salah dalam membuat dan memilih makam untuk diri kita, keluarga dan ummat
  3. Syarat makan syariah antara lain :
    • Makam muslim dan non muslim tidak boleh bercampur
    • Berdasarkan fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah hukumnya haram
    • liang lahat panjang 200 cm dan lebar 80 cm dan kedalaman 150 cm
    • menghadap kiblat, arah kiblat Indonesia menghadap ke barat laut, meskipun letak kemiringan pada setiap daerah berbeda-beda
    • letak makam memungkinkan jenazah dihadapkan ke arah kiblat
    • makam sederhana tidak ada bangunan apapun di atasnya tinggi maksimal makam hanya 10 cm
    • makam tidak boleh diinjak-injak, tidak dilangkahi dan diduduki
    • tidak ada fasilitas yang menimbulkan tazrib dan israf atau pemborosan dan berlebih-lebihan
  4. menjadikan makam sebagai zikrul maut, sarana kita mengingat kematian. Mengingat hari akhir dan melihat kebesaran Allah SWT

Area pemakaman yang memiliki luas 25 hektar pernah menjadi kontroversi di masyarakat, ada yang mengatakan pemakaman ini terlalu mewah dan tidak sesuai syariat islam dan  memperjual belikan kuburan, oleh karena itu Mbak Maya memberikan penjelasan dengan mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 9 Tahun 2014 tentang jual beli makam bahwa setiap muslim boleh melakukan jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan asal tidak mengandung unsur tabzir dan israf (tabzir adalah menggunakan harta kepada hal yang tidak perlu atau boros, sedangkan Israf adalah sikap yang memperturutkan keinginan yang melebihi semestinya).

Wallahu a’lam bisshowab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun