Mohon tunggu...
Abustan
Abustan Mohon Tunggu... Dosen

Pasti Bisa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mencermati Transisi Sistem Memberi Beban Dosen Berlebihan

12 April 2023   16:42 Diperbarui: 12 April 2023   16:44 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

ABUSTAN

Dosen/Pengajar Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta (UID)

JIKA ada pertanyaan tentang aspek aspek penting apa yang harus diperhatikan dalam membuat suatu aturan baru (regulasi) atau menghadirkan suatu kebijakan baru. Maka jawabannya adalah memperhatikan / mencermati landasan filosofis, sosiologis dan yuridisnya.

Hal ini, tentu saja sama dan sebangun apa menjadi diskursus atau perbincangan aktual sepekan ini adalah keberadaan Permen PAN RB No 1 /2023 tentang jabatan fungsional yang dianggap bertentangan dengan jabatan fungsional dosen seperti tertuang pada UU Guru dan Dosen Nomor 14 / 2025 Pasal 1 butir 2 tentang definisi kedudukan, tugas dan fungsi dosen, yang berbeda dengan jabatan fungsional di sektor kementerian lain.

Oleh sebab itu, demi keadilan,kebenaran, dan kualitas pendidikan yang lebih baik ke depan di perguruan tinggi di Indonesia, maka ada baiknya kita meng-clear-kan atau menemukan alasan filosofis yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut.

Kondisi ini tentu penting dan diperlukan, agar ada kesamaan persepsi / pandangan yang jelas terkait sistem baru ini yang diatur dalam Permen PAN RB , sehingga kebijakan input data Tri Darma serta penilaian angka kredit on link sijali haruslah dilakukan sebaik - baiknya.

Prinsipnya tak boleh ada yang dirugikan dalam masa transisi ini (operasionalisasi regulasi). Sebab aplikasi baru ini tidak terintegrasi dengan sistem sebelumnya dan berbeda dari wilayah ke wilayah. Misalnya teman saya yang ada di Makassar di wilayah Kopertis 9, atau yang berada di Jawa barat. Berbeda baik dari sisi nama aplikasi yang difungsikan maupun sistem transformasinya.

Jadi, ironis sekali, sebab jika ada kesalahan yang terjadi justru dosen yang menanggung hukuman beban atas kelemahan sistem yang ada.

Begitu pula, celah lainnya adalah batas waktu update kinerja dalam mengakumulasikan kinerja dosen. Di mana seyogyanya dibutuhkan waktu yang ideal, sehingga tidak terkesan tergesa - gesa dan menciptakan kepanikan bagi dosen. Apalagi dengan ancaman sanksi angka kredit (nilai Kum) yang selama ini dikumpulkan bisa hangus atau kembali ke titik nol.

Selain itu, diharapkan pula adanya audit aplikasi - aplikasi yang ada. Sebab manakala terlalu banyak maka hanya berdampak pada kerumitan dan sekaligus membingungkan pemakainya. Olehnya itu, di perlukani tata ulang aplikasi agar lebih fungsional penggunaannya.

Bersih - bersih angka kredit sebagai hasil dari "jerih payah" dosen semestinya menjadi atensi pemerintah (regulator). Dengan demikian, tentu dosen akan menunjukkan kreatifitas dan lebih menggali potensi yang dimiliki setiap individu - individu dosen Tidak hanya itu, tetapi juga harus dimaksimalkan pengelolaan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas birokrasi, sehingga setiap kebijakan tidak harus merugikan dosen yang ada. Akan tetapi sebaliknya mencerminkan setiap kebijakan yang dikeluarkan memberikan "pemihakan" dan rasa empaty yang tinggi.

Oleh sebab itu, sangat di sayangkan jika kebijakan tersebut yang merujuk pada Permen PAN-RB No 1/2023 tentang jabatan fungsional, kenyataannya hanya menciptakan kekisruhan dan kerepotan bagi dosen. Sebab, bagaimanapun tambahan pekerjaan atas kinerja dosen memiliki beberapa tantangan yang harus dilakukan :

Pertama, realitas yang harus dihadapi adalah menambah aplikasi baru yang otomatis membebani dosen dengan kewajiban menginput data secara manual atas kegiatan beberapa tahun belakangan ini. Bukannya menarik data dari sistem aplikasi sister (Sistem informasi sumber data Terintegrasi) yang selama ini telah diinput / diisi oleh dosen ;

Ke dua, masalah lain yang mengundang protes adalah soal adanya batas waktu ( dead line )bagi dosen untuk menyelesaikan penilaian angka kredit (PAK) hingga tanggal 15 April 2023 yang kemudian karena berbagai keberatan diperpanjang hingga 15 Mei 2023 ;

Ke tiga, diharapkan setiap ada kebijakan menghindari hal - hal yang menimbulkan kerugian bagi dosen seperti " pencapaian " angka kredit yang selama ini dengan susah payah diperolehnya lantas serta merta dinyatakan hangus atau kembali ke titik nol. Tentu keputusan semacam ini sangat tidak fair dan tidak memberikan edukasi yang baik.

Ke empat, diharapkan pula setiap kebijakan haruslah dimatangkan terlebih dahulu, baik simulasi maupun sosialisasinya. Terkhusus kebijakan bagi segmen dosen. Jadi prinsipnya, memang harus terbuka pada dinamika pemikiran atau masukan yang berkembang ;

Ke lima, mencermati fenomena yang ada diharapkan Kemendikbud dapat menunda Permen PAN-RB No 1/2023 pada perguruan tinggi sampai adanya kajian dan telaah termasuk landasan operasional yang mendorong terbitnya Permen PAN RB tersebut.

Pada akhirnya, poin penting yang perlu kami sampaikan bahwa penyelamatan insan akademis salah satunya adalah memastikan adanya jaminan prospek masa depannya. Karena itu, tak heran jika mereka sangat hati - hati mencermati eksistensi yuridis KepmenPAN RB. Itulah sebabnya, hal ini benar - benar menjadi concern bagi dosen - dosen yang ada. Oleh karena itu, kami wajib menyampaikan concern

teman - teman dosen tersebut.

Sekian

Jakarta 12/4/2023

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun