Oleh sebab itu, sangat di sayangkan jika kebijakan tersebut yang merujuk pada Permen PAN-RB No 1/2023 tentang jabatan fungsional, kenyataannya hanya menciptakan kekisruhan dan kerepotan bagi dosen. Sebab, bagaimanapun tambahan pekerjaan atas kinerja dosen memiliki beberapa tantangan yang harus dilakukan :
Pertama, realitas yang harus dihadapi adalah menambah aplikasi baru yang otomatis membebani dosen dengan kewajiban menginput data secara manual atas kegiatan beberapa tahun belakangan ini. Bukannya menarik data dari sistem aplikasi sister (Sistem informasi sumber data Terintegrasi) yang selama ini telah diinput / diisi oleh dosen ;
Ke dua, masalah lain yang mengundang protes adalah soal adanya batas waktu ( dead line )bagi dosen untuk menyelesaikan penilaian angka kredit (PAK) hingga tanggal 15 April 2023 yang kemudian karena berbagai keberatan diperpanjang hingga 15 Mei 2023 ;
Ke tiga, diharapkan setiap ada kebijakan menghindari hal - hal yang menimbulkan kerugian bagi dosen seperti " pencapaian " angka kredit yang selama ini dengan susah payah diperolehnya lantas serta merta dinyatakan hangus atau kembali ke titik nol. Tentu keputusan semacam ini sangat tidak fair dan tidak memberikan edukasi yang baik.
Ke empat, diharapkan pula setiap kebijakan haruslah dimatangkan terlebih dahulu, baik simulasi maupun sosialisasinya. Terkhusus kebijakan bagi segmen dosen. Jadi prinsipnya, memang harus terbuka pada dinamika pemikiran atau masukan yang berkembang ;
Ke lima, mencermati fenomena yang ada diharapkan Kemendikbud dapat menunda Permen PAN-RB No 1/2023 pada perguruan tinggi sampai adanya kajian dan telaah termasuk landasan operasional yang mendorong terbitnya Permen PAN RB tersebut.
Pada akhirnya, poin penting yang perlu kami sampaikan bahwa penyelamatan insan akademis salah satunya adalah memastikan adanya jaminan prospek masa depannya. Karena itu, tak heran jika mereka sangat hati - hati mencermati eksistensi yuridis KepmenPAN RB. Itulah sebabnya, hal ini benar - benar menjadi concern bagi dosen - dosen yang ada. Oleh karena itu, kami wajib menyampaikan concern
teman - teman dosen tersebut.
Sekian
Jakarta 12/4/2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H