ABUSTAN
Dosen/Pengajar Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta (UID)
JIKA ada pertanyaan tentang aspek aspek penting apa yang harus diperhatikan dalam membuat suatu aturan baru (regulasi) atau menghadirkan suatu kebijakan baru. Maka jawabannya adalah memperhatikan / mencermati landasan filosofis, sosiologis dan yuridisnya.
Hal ini, tentu saja sama dan sebangun apa menjadi diskursus atau perbincangan aktual sepekan ini adalah keberadaan Permen PAN RB No 1 /2023 tentang jabatan fungsional yang dianggap bertentangan dengan jabatan fungsional dosen seperti tertuang pada UU Guru dan Dosen Nomor 14 / 2025 Pasal 1 butir 2 tentang definisi kedudukan, tugas dan fungsi dosen, yang berbeda dengan jabatan fungsional di sektor kementerian lain.
Oleh sebab itu, demi keadilan,kebenaran, dan kualitas pendidikan yang lebih baik ke depan di perguruan tinggi di Indonesia, maka ada baiknya kita meng-clear-kan atau menemukan alasan filosofis yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut.
Kondisi ini tentu penting dan diperlukan, agar ada kesamaan persepsi / pandangan yang jelas terkait sistem baru ini yang diatur dalam Permen PAN RB , sehingga kebijakan input data Tri Darma serta penilaian angka kredit on link sijali haruslah dilakukan sebaik - baiknya.
Prinsipnya tak boleh ada yang dirugikan dalam masa transisi ini (operasionalisasi regulasi). Sebab aplikasi baru ini tidak terintegrasi dengan sistem sebelumnya dan berbeda dari wilayah ke wilayah. Misalnya teman saya yang ada di Makassar di wilayah Kopertis 9, atau yang berada di Jawa barat. Berbeda baik dari sisi nama aplikasi yang difungsikan maupun sistem transformasinya.
Jadi, ironis sekali, sebab jika ada kesalahan yang terjadi justru dosen yang menanggung hukuman beban atas kelemahan sistem yang ada.
Begitu pula, celah lainnya adalah batas waktu update kinerja dalam mengakumulasikan kinerja dosen. Di mana seyogyanya dibutuhkan waktu yang ideal, sehingga tidak terkesan tergesa - gesa dan menciptakan kepanikan bagi dosen. Apalagi dengan ancaman sanksi angka kredit (nilai Kum) yang selama ini dikumpulkan bisa hangus atau kembali ke titik nol.
Selain itu, diharapkan pula adanya audit aplikasi - aplikasi yang ada. Sebab manakala terlalu banyak maka hanya berdampak pada kerumitan dan sekaligus membingungkan pemakainya. Olehnya itu, di perlukani tata ulang aplikasi agar lebih fungsional penggunaannya.
Bersih - bersih angka kredit sebagai hasil dari "jerih payah" dosen semestinya menjadi atensi pemerintah (regulator). Dengan demikian, tentu dosen akan menunjukkan kreatifitas dan lebih menggali potensi yang dimiliki setiap individu - individu dosen Tidak hanya itu, tetapi juga harus dimaksimalkan pengelolaan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas birokrasi, sehingga setiap kebijakan tidak harus merugikan dosen yang ada. Akan tetapi sebaliknya mencerminkan setiap kebijakan yang dikeluarkan memberikan "pemihakan" dan rasa empaty yang tinggi.