Mohon tunggu...
Abustan
Abustan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Pasti Bisa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Vonis Mati, Popularitas dan HAM

15 Februari 2023   10:51 Diperbarui: 15 Februari 2023   11:03 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka, tentu saja, majelis hakim tidak hanya mengacu pada minimum dua alat bukti tetapi juga telah menyandarkan putusannya pada keyakinan dan fakta hukum yang ada.

Yang pasti kita menggaris bawahi, pristiwa yang terjadi sejak 2022 sangat menggegerkan sehingga terus mendapat sorotan dan perbincangan di mana - mana. Tidak hanya pada tataran wilayah perkotaan, tetapi juga sampai di desa - desa. Di kampus para Profesor mengulas dan berdiskusi dengan berbagai analisis yuridis. Bahkan, di warung kopi pun menjadi thema yang hangat didiskusikan. Karena itu, tak berlebihan jika dikatakan kasus ini hampir seluruh penduduk Indonesia mengetahuinya dan mengenal Ferdy Sambo (FS). Sebab, sejak kejadian pristiwa ini terus "dibombardir" dengan pemberitaan.

Bahkan, survey LSI Denny JA bulan Oktober 2022 mengatakan sebanyak 87,5 persen populasi Indonesia pernah mendengar kasus ini dan mengenal Ferdy Sambo. Di jajaran bakal calon Presiden 2024 saja, hanya Prabowo yang dikenal di atas 87,5 persen. Itupun dicapai Prabowo setelah tiga kali ikut presiden di tahun 2009 (Sebagai cawapres) dan 2014 - 2019 (Sebagai Capres) selama 15 tahun.

Kini, pertanyaannya apa yang membuat popularitas kasus ini begitu tajam tingkat pengenalannya di masyarakat ? Tidak lain, terletak pada drama kasus ini yang ada di dalamnya: tembak menembak polisi di rumah polisi, perselingkuhan, LGBT, rekening trilyunan, judi on line, dis - trust kepolisian, sampai repormasi hukum institusi kepolisian.

Jadi, bolehlah kita menyebut Pengadilan FS dan vonis mati yang dijatuhkan hakim adalah proses hukum yang paling "dahsyat". Popularitas kasus ini belum ada yang menandingi selama 100 tahun terakhir di Indonesia.

Walaupun , di sisi lain kita harus pula memahami dan menyadari , di mana hukuman mati tidak lagi populer. Bahkan dikatakan bagian dari bentuk "dekolonisasi". Itulah sebabnya KUHP baru yang telah disahkan memberi waktu 10 tahun bagi terhukum vonis mati untuk menunjukkan sikap berkelakuan baik atau melakukan perubahan sikap.

Transformasi ke nilai pertimbangan HAM (human rights) ini membuat 109 negara telah menghapuskan hukuman mati. Trend dunia dengan kecenderungan meletakkan human rights (HAM) sebagai penghormatan dan penghargaan pada setiap manusia.

Amnesti Internasional pun mengecam hukuman mati. Menurut amnestiy internasional: hukuman mati mengambil hak asasi manusia paling asasi yaitu hak untuk hidup. Maka, hukuman tertinggi yang ditoleransi hak asasi manusia hanyalah hukuman seumur hidup.

Pada setiap mengajar, sebagai dosen pengampu mata kuliah Hukum Hak Asasi Manusia kerapkali ada pertanyaan mahasiswa terkait hukuman mati, saya pun menjawabnya sesuai literatur dan literasi yang ada: urusan kematian mahluk hidup adalah hak absolut sang khalik. Dan manusia selalu dibukakan pintu untuk bertobat. "Bukankah setiap manusia masih punya kesempatan berbuat baik ?."

Jakart, 15 Feb 2023

Ketua Dewan Penasehat AAI 2022 - 2027

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun